Home Ekonomi Soal Kenaikan Cukai Rokok, Komisi XI Bilang Begini, Sri Mulyani Minta Maaf

Soal Kenaikan Cukai Rokok, Komisi XI Bilang Begini, Sri Mulyani Minta Maaf

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Dolfie Othniel Frederic menyebut, keputusan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan rokok elektrik mulai tahun 2023 tidak melibatkan kesepakatan Komisi XI DPR-RI.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mengumumkan kenaikan tarif CHT rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Sementara untuk sigaret keretek tangan (SKT) maksimum naik sebesar 5 persen dalam rangka keberlangsungan tenaga kerja.

"Katanya hasil dari rapat terbatas (Ratas), tapi sudah masuk di dalam UU APBN 2023. Nah ini yang kami (Komisi XI DPR RI) nggak tau nih Ratasnya kapan. Masuk ke UU APBN nya kapan," singgung Dolfie kepada Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI bersama Menteri Keuangan di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (12/12).

Ia mengingatlan kepada Menkeu soal ketentuan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dolfie menjelaskan bahwa dalam beleid (aturan) tersebut, menerangkan penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada RAPBN.

Ditegaskan pula, altenatif kebijakan menteri dalam mengoptimalkan pencapaian target dalam penerimaan negara, perlu memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan.

"Dalam penjelasan disebutkan DPR yang dimaksudkan adalah komisi yang membidangi keuangan," katan Dolfie.

Ia pun menyebut kejadian serupa di mana penentuan kenaikan cukai ditetapkan pasca-UU APBN disahkan telah terjadi dua kali. Musababnya, menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kebijakan setelah UU APBN ditetapkan membuat partai pendukung pemerihtah tidak bisa memberi masukan lagi. Dolfie pun meminta ke depannya hal itu tidak terulang demi menjaga hubungan baiik kesetaraan hak penyusunan budgeting negara antar DPR.

"UU nya diketok, baru minta konsultasi. Bagaimanapun di UU dijelaskan bahwa persetujuan kenaikan tarif sebagai kebijakan pemerintah adalah dari Komisi XI," imbuh Dolfie.

Menanggapi, keluhan Dolfie dan Komisi XI, Sri Mulyani lantas meminta maaf dan berterima kasih telah diingatkan terkait Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. "Teman-teman bea cukai selama ini juga memang menyampaikan hal itu," kata Sri Mulyani.

Hanya saja di kesempatan ini, dia menjelaskan bahwa pembahasan kenaikan CHT telah disampaikan dalam kabinet yang melibatkan para menteri terkait mulai dari Menko Perekonomian, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, hingga Menteri Kesehatan. "Ini kemudian disampaikan kepada presiden," tuturnya.

Adapun target capaian penerimaan negara dari kenaikan CHT dalam APBN 2023 sebesar Rp232,58 triliun. Ia pun berdalih, seperti biasanya beberapa hal di dalam APBN memang kadang-kadang walaupun sudah diputuskan tetapi masih perlu pembahasan.

"Seperti PMN (penyertaan modal negara) kan seperti itu, gelondongannya sudah diputuskan, tapi kita bisa membahasnya dalam pendalaman bersama komisi XI," ucapnya.

Karena itu, Sri Mulyani mengusulkan, Panja penerimaan negara dalam pembahasan APBN di tahun depan untuk dilakukan secara detail di Komisi XI. Bahkan menurut dia, pembahasan penerimaan negara termasuk soal cukai nantinya harus dilakukan secara detail hingga ke desain kebijakan. "Sama seperti kita membahas target penerimaan yang lain," sebutnya.

Sebagai informasi, selain tarif CHT, kenaikan tarif cukai juga berlaku pada rokok elektrik (REL) yang ditetapkan sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen setiap tahunnya untuk lima tahun ke depan.

Adapun penetapan tarif cukai REL dan HPTK tidak terhadap satu merek yang dimiliki oleh perusahaan, melainkan cukup terhadap setiap varian volume kemasan penjualan eceran per HJE. Pemerintah menekankan bahwa kenaikan tarif cukai untuk tahun 2023 dan 2024 dengan pertimbangan memberikan kepastian bagi seluruh stakeholder terkait. Sementara itu, untuk SKT yang semakin besar penggunaan bahan baku lokalnya, kenaikannya cukai hanya sebesar 5 persen.

"Ini karena tadi keberpihakan tenaga kerja. Terutama juga untuk para petani karena penggunaan bahan baku lokalnya makin besar," kara Sri Mulyani.

226