Home Hukum Terdakwa Impor Baja Mengaku Ditekan Penyidik

Terdakwa Impor Baja Mengaku Ditekan Penyidik

Jakarta, Gatra.com – Manajer PT Marseti Logistic Indonesia, Taufik, mengaku bahwa jaksa penyidik menekannya ketika memeriksa dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016–2021.

Tedakwa Taufik usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/12), mengatakan, ketika itu menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi tersebut pada Selasa,12 April 2022.

“Saya diperiksa dalam keadaan lelah dan stres. Jadi waktu saya diperiksa [BAP] oleh jaksa, saya merasa ada tekanan oleh pihak jaksa,” katanya dilansir dari Antara.

Baca Juga: Kuasa Hukum BHL: Dakwaan JPU soal Kerugian akibat Impor Baja, Keliru

Terdakwa Taufik menyebut tiga nama jaksa penyidik memaksanya untuk mengakui telah memberikan uang sejumlah Rp50 juta kepada Tahan Banurea selaku Kasubag Tata Usaha pada Direktorat Impor Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tahan Banurea.

“Padahal saya sendiri tidak pernah mengenal Tahan Banurea,” kata Taufik.

Selain itu, Taufik juga menyebut bahwa jaksa penyidik sempat menakut-nakuti dengan menggebrak meja agar mau mengakui soal penyerahan uang sejumlah Rp50 juta tersebut.

“Akhirnya saya menuruti apa yang diinginkan penyidik sebagaimana dalam BAP yang dibuat oleh penyidik,” ujarnya.

Taufik juga menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung melakukan penggeledahan kantor Maraseti pada 12 April 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.

“Saya hadir dan menyaksikan penggeledahan tersebut. Saya diperiksa dalam keadaan lelah dan tekanan,” katanya.

Terdakwa Taufik juga menceritakan, ketika diperiksa atau di-BAP di kantor Maraseti pada sekitar pukul 21.30 WIB, 12 April 2022, awalnya memang menyebut nama Tahan Banurea. Ia mengetahui nama yang bersangkutan dari Ira Chandra.

“Saya teringat nama itu [Tahan Banurea] dari saudara Ira Chandra. Jadi saya mengarang awalnya,” ujar dia.

Menurutnya, tim penyidik Kejagung yang melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan impor baja ini, menyebut nama Tahan Banurea yang juga kini telah menjadi salah satu terdakwa.

“Dalam hati saya, kenapa saya saja yang akan dijadikan tersangka. Lalu saya mengikuti jaksa yang memeriksa saya menyodorkan nama Tahan,” katanya.

Sementara itu, beredar dokumen yang beredar di kalangan wartawan bahwa Taufik pada 24 November 2022 membuat surat pernyataan mencabut BAP yang ditandanganani di atas materai.

Inti dari pernyatan tersebut di antaranya bahwa keterangan soal uang Rp50 juta adalah tidak benar sehingga mencabut BAP untuk keterangan tanggal 12 dan 28 April 2022 dan meralatnya melalui BAP 5 Juli 2022.

Kemudian, menyatakan tidak pernah menyerahkan uang Rp50 juta kepada Tahan Banurea. Namun keterangan tersebut tidak pernah ditanggapi penyidik hingga perkaranya diserahkan kepada JPU dan disusun surat dakwaan.

Baca Juga: Kejagung Periksa Presdir Rajawali Inti Logam terkait Kasus Impor Baja

Terdakwa juga menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dijalaninya dirasa tidak wajar karena berlangsung hingga tengah malam dan berbeda dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Selanjutnya, terdakwa juga menyebut bahwa setelah ditahan, penyidik sempat memaksa untuk mengakui soal uang Rp50 juta kepada Tahan Banurea. Ia mengaku merasa mendalimi yang bersangkutan karena mengikuti penyidik.

Taufik menyatakan akan menyampaikan fakta tersebut di persidangan dan membuat surat pernyataan tersebut tanpa tekanan siapa pun dan siap mempertanggungjawabkannya. Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.

478