Home Sumbagsel Tersandung Mark Up Program, Mantan Kadis Pertanian Banyuasin Ditetapkan Tersangka

Tersandung Mark Up Program, Mantan Kadis Pertanian Banyuasin Ditetapkan Tersangka

Palembang, Gatra.com - Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel0, akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) Kabupaten Banyuasin, pada Senin (12/12).

Penetapan ini setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan khusus serta memeriksa puluhan saksi. Adapun 3 tersangka tersebut yakni mantan Kadis Pertanian Banyuasin, Zainuddin sebagai PPK, Sarjono sebagai PPTK kegiatan dan Ateng Kurnia, sebagai konsultan perencana kegiatan Serasi tahun 2019.

Kasipenkum Kejati Sumsel Moch Radyan mengatakan, ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang guna melengkapi berkas perkara. Atas perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI.

"Untuk saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih menunggu audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh pihak BPKP Sumsel," ujarnya.

Ketua tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel Noordien Kusuma Negara menambahkan, program Serasi merupakan program dari Kementrian Pertanian RI, yang mana pada tahun 2019 anggaran yang dikucurkan khusus untuk Kabupaten Banyuasin yakni sebesar Rp300 miliar lebih.

Namun, dalam penyidikan dan pemeriksaan saksi disinyalir ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa dalam proses pelaksanaannya, perbuatan melawan hukum tersebut yakni mark-up pengadaan pompa, operasional alat berat untuk pembukaan lahan pertanian yang disinyalir fiktif.

"Serta yang terakhir, adanya pungutan-pungutan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap para kelompok tani di Kabupaten Banyuasin, dan laporan pertanggungjawaban fiktif," ungkap Noordin.

Tidak hanya untuk Kabupaten Banyuasin saja, dalam penyidikan program Serasi ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih terus melakukan upaya penyidikan terhadap Kabupaten/Kota lainnya seperti Kabupaten Muaraenim, Pali, OKU, OKI, OKUT, Muba, dengan jumlah anggaran keseluruhan Rp1,3 triliun.

"Jadi penyidikan ini kita lakukan secara bertahap, dimulai dari Kabupaten Banyuasin terlebih dahulu, dan fokus pembuktian perkara ini dahulu, baru nanti ketahap penyidikan untuk Kabupaten lainnya," tutupnya.

284