Home Hukum Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Elektronik Sitaan senilai Ratusan Juta

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Elektronik Sitaan senilai Ratusan Juta

Batam, Gatra.com - Kantor Bea dan Cukai Batam memusnahkan ribuan pices Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dari hasil sitaan, Selasa (13/12). Barang elektronik sitaan tersebut, hasil dari 118 penindakan selama tahun 2016 hingga tahun 2022.

Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean Bea dan Cukai Batam Muhammad Salafudin mengatakan, barang yang dimusnahkan berupa produk elektronik seperti TV, Monitor, Laptop, CPU, Sextoy dan Obat-obatan yang merupakan hasil penindakan dengan tafsiran nilai sebesar Rp 720 juta.

"Barang yang akan dimusnahkan ini adalah BMMN yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan. Pemusnahan produk elektronik tersebut dilakukan dengan cara dipotong dengan mesin dan dihancurkan dengan palu, sementara untuk sex toy's dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dibakar," katanya.

Baca Juga: KPK Kembali Akan Lelang Barang Sitaan, Ini Daftarnya

Salafudin merinci, dari 118 kali penindakan tersebut jumlah barang yang disita yaitu 1.024 buah produk elektronik, 44 koli  elektronik campuran, 360 tablet Obat-obatan serta 8 buah sextoy dengan nilai mencapai Rp 720 juta serta potensi kerugian negara mencapai Rp154 juta.

Berdasarkan Pasal 5 Permenkeu Nomor 178 Tahun 2019 barang yang menjadi milik negara merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor, dan barang yang dibatasi namun tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka 60 hari sejak disimpan dalam Tempat Penimbunan Pabean.

“Pemusnahan BMMN ini merupakan kegiatan rutin dilakukan yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun. Sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019, BMMN ini tidak dapat dihibahkan dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis," ujarnya.

Baca Juga: BC Batam Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp7,3 Miliar

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang  (KPKNL) Kota Batam Anton Listyanto menerangkan, pihaknya telah mengeluarkan sebanyak 4 surat persetujuan atas BMMN yang dilimpahkan ke Bea Cukai untuk 2 persetujuan pemusnahan barang elektronik dan 2 lagi buat non elektronik.

Menurutnya, status barang tegahan yang dapat dilelang harus bersetatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang masih memberikan nilai ekonomi bagi negara atau bermanfaat bagi masyarakat seperti beras, gula dan yang lainnya.

"Sementara untuk BMMN, sesuai dengan peraturan menteri keuangan kondisi barang tersebut harus dimusnahkan lantaran tidak lagi dapat dimanfaatkan dan tidak memiliki nilai ekonomis untuk dihibahkan," tuturnya.

267