Home Hukum Otto: Rakernas Peradi Bahas Persoalan Penting, Single Bar hingga Putusan MK

Otto: Rakernas Peradi Bahas Persoalan Penting, Single Bar hingga Putusan MK

Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, mengatakan, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi 2022 membahas berbagai persoalan penting terkait advokat dan evaluasi berbagai program yang telah dilakukan.

“Pada Rakernas Peradi 2022 ini, banyak hal dibahas, mulai dari evaluasi program-program kerja sampai pada pembahasan isu-isu strategis yang mengemuka dalam dunia advokat,” kata Otto dalam keterangan pers, Selasa (13/12).

Beberapa persoalan penting yang dihadapi advokat dan Peradi dalam Rakernas yang berlangsung selama dua hari, Senin–Selasa (12–13/12) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tersebut, di antaranya perjuangan mewujudkan single bar hingga menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUU-XX/2022.

Baca Juga: Arteria Dahlan: Single Bar Organisasi Advokat Harus Jalan

Otto menjelaskan, Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003 mengamanatkan bahwa organiasi advokat Indonesia menganut asas tunggal atau single bar. Peradi merupakan amanat dari UU Advokat tersebut.

Namun pada praktiknya, saat ini banyak organisasi advokat (OA) yang juga menyelenggarakan sejumlah kewenangan yang sebenarnya diberikan negara hanya kepada Peradi. Ini terjadi akibat Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.

Secara tegas Otto menyatakan, pihaknya akan terus berjuang mewujudkan Peradi sebagai wadah tunggal (single bar) OA sebagaimana amanat UU Advokat. Perjuangan akan terus dilakukan karena single bar adalah keniscayaan atau single bar is a must.

“Bayangkan, sudah dibuat dalam bentuk UU pun, lembaga negara [MA] masih bisa melanggar dengan mengeluarkan aturan yang nyeleneh. Coba dibaca UU ini baik-baik, jangan hantam kromo seperti itu yang membuat OA pecah berkeping-keping,” ujarnya.

Belum beres persoalan mengenai single bar, muncul persmasalahan anyar yang harus dihadapi advokat dan Peradi, yakni putusan MK No. 91/PUU-XX/2022 yang membatasi masa pimpinan OA, yakni maksimal dua periode, baik secara berturut-turut atau tidak.

“Sudah tantangan semakin sulit, teknologi yang semakin canggih ditambah lagi adanya putusan MK yang jelas-jelas telah mengooptasi kebebasan berserikat dan berkumpul dari para advokat,” ujarnya.

Menurutnya, putusan MK tersebut telah menambah kekacauan regulasi di dunia advokat pasca-SK MA yang membolehkan organisasi di luar Peradi, di antaranya mengangkat advokat. Putusan MK telah merenggut independensi Peradi, OA yang sah sebagai wadah tunggal (single bar).

“Sudah ada SK MA malah ada putusan MK. Makin kacau-balau lah OA ini. Padahal, kenapa kami tidak dibentuk dan dibiayai oleh negara? Karena pada dasarnya kami independen,” katanya.

Dengan adanya SK MA dan putusan MK tersebut, lanjut Otto, maka MA dan MK telah mengobok-obok independensi advokat. Kondisi ini sangat ironis bagi nasib advokat dan para pencari keadilan di Indonesia.

Pasalnya, kalau independensi advokat sudah dihancurkan, maka bisa dipastikan penegakan hukum akan kacau balau. Karena itu, negara harus mengembalikan semua kewenangan kepada Peradi selaku wadah tunggal OA yang sah sesuai UU Advokat.

“Saya berharap para advokat bisa memberi masukan-masukan terkait langkah-langkah apa yang bisa kita lakukan. Apakah melayangkan gugatan baru atau hal lainnya,” kata Otto.

Meski aturan penghambat terus bermunculan, lanjut Otto, Peradi di bawah kepengurusanya tidak surat untuk memberikan pengabdian, baik di bidang advokasi hukum maupun kemanusiaan.

Untuk advokasi, Peradi melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPN Peradi yang diketuai Suhendra Asido Hutabarat, terus memberikan bantuan hukum cuma-cuma atau gratis bagi masyarakat tidak mampu (probono). Probono diberikan mulai tingkat pusat atau DPN dan seluruh PBH cabang Peradi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Sedangkan di bidang kemanusiaan, Peradi dan advokat yang berhimpun di dalamnya, turut melakukan sejumlah aksi nyata, di antaranya memberikan berbagai bantuan bagi masyarakat korban bencana alam gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat (Jabar).

Menurut Otto, Peradi memberikan bantuan kebutuhan pokok serta berbagai kebutuhan lainnya yang dibutuhkan masyarakat di pengungsian, termasuk memberikan tali kasih atau santunan. Bantuan diserahkan pada Selasa 29 November 2022 oleh jajaran pengurus DPN dan DPC.

“Saya mau Peradi ini tidak hanya berkutat dalam dunia hukum saja, tapi juga tetap memiliki hati dan kepedulian untuk membantu sesama yang membutuhkan,” katanya.

Ketua Dewan Penasihat DPN Peradi, Thomas E. Tampubolon, mengatakan, untuk mewujudkan wadah tunggal organisasi advokat, yakni anggota Peradi harus yakin bahwa itu dapat diwujudkan.

Selain itu, para advokat Peradi harus mengambil peran dan terus menyuarakan kebenaran serta keadilan, khususnya kepada mereka yang terpinggirkan. Selain itu, terus meningkatkan integrigas advokat.

Senada dengan Thomas, Ketua Dewan Pakar DPN Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan, menambahkan, para advokat Peradi harus meningkatkan kerja sama untuk kian menyolidkan organisasi dan meningkatkan kualitas, serta menghadapi berbagai regulasi yang bertentangan dengan UU Advokat.

Baca Juga: Otto: Single Bar Masih jadi Pergumulan

Sedangkan untuk pelaksanaan acara, Ketua Panitia Rakernas Peradi 2022, Bhismoko W. Nugroho, menyampaikan, Rakernas ini dihadiri ribuan advokat dari 169 dari 172 DPC Peradi di Tanah Air. Sedangkan pemilihan Batam sebagai lokasi, ini tak terlepas dari hasil rapat pimpinan beberapa waktu lalu.

Ketua DPC Peradi Batam, H. Mustari, mengatakan, pihaknya berupaya menyukseskan Rakernas dan mengharapkan acara ini dapat meningkatkan perekonomian dan pariwisata Kota Batam.

Selain nama-nama di atas, Rakernas yang dibuka Otto Hasibuan bersama Wali Kota Batam, Muhammad Rudi; dan Wali Kota Tanjung Pinang, Rahma; ini juga dihadiri jajaran pengurus DPN Peradi lainnya, yakni Ketua Harian R. Dwiyanto Prihartono, Sekreraris Jenderal H. Hermansyah Dulaimi, Bendahara Umum Nyana Wangsa, dan pengurus DPC.

284