Home Hukum Polri Limpahkan Kasus AKBP Bambang Kayun Ke KPK

Polri Limpahkan Kasus AKBP Bambang Kayun Ke KPK

Jakarta, Gatra.com - Polri limpahkan kasus AKBP Bambang Kayun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Pelimpahan itu dilakukan demi transparansi penegakan hukum.

Seperti diketahui, Polri membeberkan kronologi kasus pidana umum yang menyeret AKBP Bambang Kayun Bagus PS. Kasus itu terkait pemalsuan dokumen yang dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2015 silam.

"Ada kasus pemalsuan dokumen sehingga terjadi peralihan saham," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Bareskrim Polri Kombes Dicky Patria Negara kepada wartawan, Rabu (14/12).

Dicky mengatakan ada dua orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial H dan ES. Berdasarkan data KPK, kedua nama itu ialah Hermansyah dan Emylia Said. Kedua tersangka kini melarikan diri ke luar negeri.

Adapun peran Bambang Kayun dalam kasus pemalsuan dokumen itu, kata Dicky, menjadi tanggunagan KPK untuk menjawabnya. Bareskrim Polri sendiri belum bisa membeberkan karena polisi belum berhasil menangkap kedua tersangka. Bambang Kayun pun, menurut Dicky lagi, belum pernah diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri.

Dicky menjelaskan, Dittipidum Bareskrim Polri saat ini tengah menangani kasus pemalsuan dokumen perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. Sedangkan, kasus suap Bambang Kayun ditangani lembaga antirasuah. "Nanti kalau tersangka itu tertangkap dan ada terkait Bambang Kayun, kita akan dalami," tutur Pelaksana tugas (Plt) Dirtipidum Bareskrim Polri itu.

KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia diduga menerima miliran rupiah hingga mobil mewah terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.

145