Home Ekonomi Pengamat Nilai Gasifikasi dalam RUU EBET Harus Dipertimbangkan

Pengamat Nilai Gasifikasi dalam RUU EBET Harus Dipertimbangkan

Jakarta, Gatra.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) masih terganjal pasal yang belum disepakati. Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menyoroti poin yang harus dipertimbangkan dalam RUU EBET.

"Hal-hal terkait energi baru antara lain tentang pengaturan gasifikasi, pemanfaatan energi fosil terutama batu bara. Memang ada hal yang pantas dipertanyakan," ucapnya dalam diskusi bertajuk Mengawal RUU EBET Konstitusional dan Pro Rakyat, Rabu (14/12).

Ia menyebutkan bahwa membuat batu bara menjadi energi gas itu tidak tepat. Hal ini disebabkan biaya memproduksi gas dari batu bara jauh lebih mahal dibandingkan menggunakan energi fosil secara langsung.

Baca Juga: METI: Jangan Campur Aturan Nuklir ke RUU Energi Terbarukan

Dalam draft RUU EBET, ia menyinggung bahwa poin gasifikasi tersebut harus dipertimbangkan kembali. Gasifikasi sendiri berarti suatu proses perubahan bahan bakar padat secara termokimia menjadi gas, di mana udara yang diperlukan lebih rendah dari udara yang digunakan untuk proses pembakaran.

Marwan juga menyebutkan adanya gasifikasi turut meningkatkan emisi gas rumah kaca. Jika terjadi peningkatan emisi gas rumah kaca, maka upaya mencapai net zero emission menjadi tidak relevan.

Selain itu, adanya kebijakan ini juga dikhawatirkan memiliki agenda terselubung di baliknya.

Baca Juga: RUU EBT Dorong EBT Sebagai Energi Utama

"Bisa saja beberapa kontraktor yamg tambang batu bara akan habis menjadikan program gas batubara ini dijadikan sebagai pemanis supaya dapat diperpanjang," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, pembahasan RUU EBET masih terus berlanjut. Pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-25 pada Selasa (14/6) lalu, RUU ini disepakati sebagai usulan DPR. Sampai saat ini, aturan ini belum juga disahkan sebab masih ada pasal-pasal yang belum disepakati.

72