Home Nasional KPU Umumkan Nomor Urut Untuk Partai Politik di Pemilu 2024

KPU Umumkan Nomor Urut Untuk Partai Politik di Pemilu 2024

Jakarta, Gatra.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah semakin dekat. Hari ini, Rabu (14/12), Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut semua partai yang turut serta dalam gelaran Pemilu 2024 nanti.

Nomor urut tersebut diumumkan secara langsung oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

Dari 17 partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu hanya 9 parpol saja yang diundi. Kemudian terdapat 6 parpol lokal Aceh yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 setelah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual.

Berikut nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)


Kemudian untuk 6 Parpol Lokal Aceh yang lolos sebagai berikut:

18. Partai Nanggroe Aceh (PNA)

19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT)

20. Partai Darul Aceh (PDA)

21. Partai Aceh (PA)

22. Partai Adil Sejahtera (PAS)

23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA)

338