Home Hukum Lancang Tebang Pohon Secara Liar, Lima Orang Terancam 15 Tahun Penjara

Lancang Tebang Pohon Secara Liar, Lima Orang Terancam 15 Tahun Penjara

Purworejo, Gatra.com-Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purworejo, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pembalakan liar di hutan milik Perhutani Dusun Metasari, Desa Giyombong, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo. Penyidik telah menetapkan dan menahan 5 orang tersangka atas dugaan kasus pembalakan liar tersebut.

Kelima orang tersebut adalah, AM dan KM keduanya pihak swasta (pengusaha kayu), serta SN, TR dan NP ketiganya adalah oknum pegawai Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Bruno. Akibat ulah para tersangka, negara mengalami kerugian sebanyak Rp260.394.579 selama Bulan Juli-Agustus 2022.

Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja, melalui Kasat Reskrim AKP Khusen Martono menjelaskan bahwa, kelima tersangka memiliki peran sendiri-sendiri. "Saudara S yang saat itu menjabat sebagai Kepala RPH Bruno melakukan kerja sama dengan pihak swasta yaitu tersangka K dan AM. Modusnya adalah, ada Surat Perjanjian Kerja (SPK), namun yang ditebang melebihi kuota (jumlah) yang ada di SPK. Alasannya, uang hasil penebangan digunakan untuk biaya operasional penebangan dan dibagi-bagi..Padahal untuk baiya penebangan pohon, dari Perhutani ada anggaran untuk biaya operasional," ," kata Khusen, Kamis (15/12/2022).

Sedangkan peran tersangka T yang menjabat sebagai Polisi Teritoriah RPH Bruno (Polisi Hutan) sama, mengijinkan dan memperoreh bagian (uang penjualan kayu). Bahkan T ini pula yang menentukan kayu mana yang akan ditebang dan mengawasi penebangan.

Untuk tersangka NP (mandor RPH Bruno), ia mengetahui adanya kejahatan tersebut dan mengawasi serta mendapat keuntungan.

Adapun petak hutan yang ditebang secara liar oleh para tersangka ada di petak 53A1, A2, 53B, 53C, 56A dan 56H. Pengungkapan kasus ini juga atas peran aktif Kades Giyombong yang curiga dan melaporkan SK palsu yang digunakan para tersangka untuk menjual kayu pinus ke depo. Untuk mempermudah penjualan ke depo, para tersangka menggunakan SK yang menerangkan bahwa, kayu pinus itu berasal dari kayu rakyat.

"Penggunaan SK palsu itu juga diakui oleh tersangka K," kata Khusen.

Penyidik menerapkan Pasal 94 ayat 2 atau Pasal 94 ayat 1 dan atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat 1 huruf b UUNomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Para tersangka diganjar dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

608