Home Hukum DPR dan Pemerintah Sahkan RUU Ekstradisi Indonesia-Singapura

DPR dan Pemerintah Sahkan RUU Ekstradisi Indonesia-Singapura

Jakarta, Gatra.com - Rancangan Undang-Undang Perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronam resmi disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-13 menjadi Undang-Undang.

Ketua DPR RI Puan Maharani bertanya apakah rancangan undang-undang pengesahan perjanjian tentang ekstradisi buronan tersebut dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. “Setuju!” jawab para hadirin rapat di Gedung DPR RI, Kamis (15/12).

Anggota Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyatakan RUU ini sekaligus menjadi respons terhadap kerja sama internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif, terutama dengan Singapura.

“Nantinya akan berguna pula untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara yang bersifat saling menghormati dan menguntungkan,” ujar Pangeran saat menyampaikan Laporan Komisi III DPR RI.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan perjanjian antara pemerintah RI dan pemerintah Singapura tidak terlepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia dan didorong dengan kebijakan bebas visa yang mendorong intensitas pergerakan yang tinggi.

Dikarenakan hal tersebut, Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau transit pelaku kejahatan. Berkat kerja sama ekstradisi tersebut, UU ini akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya di Singapura. 

“Pada tgl 25 Januari 2022 di Bintan, telah ditandatangani perjanjian antara pemerintah RI dan pemerintah republik Singapura tentang ekstradisi buronan,” kata Yasonna.

Perjanjian yang dimaksud adalah mengatur kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstraksi, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, pengecualian suakrela terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.

184