Home Hukum AJI dan LBH Pers Kecam Tindakan Polri Jadikan Intel sebagai Wartawan

AJI dan LBH Pers Kecam Tindakan Polri Jadikan Intel sebagai Wartawan

Jakarta, Gatra.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers mengecam tindakan pemerintah khususnya Polri yang menyusupi seorang intelijen ke institusi pers.

Sikap ini berkenaan dengan dilantiknya Iptu Umbaran Wibowo seorang mantan kontributor TVRI Jateng menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah pada Senin (12/12).

Pada saat ia menjalani tugasnya sebagai wartawan, secara bersamaan Umbaran juga bertugas sebagai intelijen di wilayah Blora.

Baca Juga: Polri Akan Cek Mekanisme Anggota Intelijen Nyamar Jadi Wartawan

"AJI menilai praktek tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia," kata AJI dan LBH Pers dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12).

Keduanya menyebut tindakan ini telah melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers," ujarnya.

Baca Juga: Polda Jateng: Kontributor TVRI Yang Jadi Kapolsek Kradenan Adalah Intel

Menurut mereka, kepolisian telah menempuh cara yang kotor dengan menyampingkan hak masyarakat mendapatkan informasi yang tepat.

"Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar," tegasnya.

Iptu Umbaran dan Polri dianggap telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.

Menanggapi isu tersebut AJI Indonesia dan LBH Pers menyampaikan lima poin tuntutan.

Pertama, mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan praktek menyusupkan anggota intelijen ke institusi media.

Kedua, mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga: 14 Tahun Dikenal Sebagai Jurnalis, Tiba-tiba Jadi Kapolsek

 

Secara bersamaan, Dewan Pers juga dituntut untuk memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi.

"Ketiga, mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara serupa;  Keempat, mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi terhadap anggotanya," bebernya.

Kelima, mendorong perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang wartawan.

187