Home Nasional Bawaslu Tolak Laporan Petisi Kampanye Anies Baswedan jadi Presiden di Aceh

Bawaslu Tolak Laporan Petisi Kampanye Anies Baswedan jadi Presiden di Aceh

Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkonfirmasi atas dugaan pelanggaran yang disampaikan salah satu pelapor berinisial MT, terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan kepada salah satu politisi berinisial AB (Anies Baswedan) untuk jadi Presiden.

Hasil kajian awal, Bawaslu menyatakan laporan yang bersangkutan (Pelapor) telah memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiil

"Karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu, mengingat belum adanya penetapan Peserta Pemilu oleh KPU. Sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ucap Anggota Bawaslu bagian Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu, Puadi kepada awak media di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (15/12).

Baca Juga: Sejumlah Tokoh Pendidikan Dukung Anies Jadi Presiden, Dinilai Punya Visi Perbaiki Pendidikan

Puadi menambahkan bahwa Bawaslu memberikan kesempatan kepada Pelapor paling lama 2 hari atau sampai dengan hari Rabu, 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materiil.

Bukti-bukti tersebut dapat ditunjukkan mengenai adanya dugaan pelanggaran pemilu seperti pelanggaran Administrasi Pemilu, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, atau Tindak Pidana Pemilu.

"Namun pelapor tidak dapat melengkapi syarat materiel laporan dengan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu," tambahnya.

Baca Juga: Pendukung Tak Persoalkan Spanduk Penolakan Kedatangan Anies Baswedan di Kota Makassar

Selain itu Bawaslu telah melakukan koordinasi dan perintah kepada Panwaslih Provinsi Aceh, untuk mencari fakta dan data informasi terhadap peristiwa yang dilaporkan.

Untuk itu mendatangi pihak-pihak yang terkait antara lain Pemerintah Gampong Pango Raya, Kepala UPTD Masjid Raya Baiturrahman, Panwaslu Kecamatan Baiturrahman, Kepala Polisi Sektor Ulee Kareng, Ketua Remaja Masjid Raya Baiturrahman dan masih banyak lagi.

"Hasil pendalaman yang dilakukan Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor AB (Anies Baswedan) terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden," ujar Puadi.

Sebelumnya masyarakat sempat dihebohkan dengan isu bahwa bakal calon Presiden Partai NasDem, Anies Baswedan dianggap melakukan kampanye pada saat berkunjung ke Masjid Baiturrahman, Aceh, Jumat lalu (02/12).

179