Home Nasional Jelang Libur Nataru, Puan Minta Pemerintah Kendalikan Harga Bahan Pokok

Jelang Libur Nataru, Puan Minta Pemerintah Kendalikan Harga Bahan Pokok

Jakarta, Gatra.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah mengendalikan harga kebutuhan bahan pokok jelang Natal dan pergantian Tahun Baru. Ia juga mengingatkan TNI/Polri untuk menjaga keamanan masyarakat jelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

“Saya ingatkan Pemerintah dan TNI/Polri untuk bisa menjaga keamanan menjelang Natal dan Tahun Baru,” kata Puan usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).

“Saya juga mengingatkan Pemerintah untuk bisa mengendalikan harga-harga bahan pokok menjelang Natal dan Tahun Baru. Karena hari libur banyak acara berkumpul biasanya akan terjadi lonjakan harga bahan pokok,” lanjut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan juga meminta Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait lainnya untuk memastikan kelancaran mudik libur akhir tahun. Hal ini menyusul prediksi akan ada jutaan masyarakat Indonesia yang melakukan perjalanan mudik di masa liburan Natal dan Tahun Baru.

Mantan Menko PMK itu pun berharap TNI/Polri melakukan pengamanan mudik Natal dan Tahun Baru dengan maksimal.

“Agar bisa berjalan aman dan lancar saya minta TNI/Polri, Kementerian terkait untuk bisa melaksanakan hal tersebut dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Puan mengimbau pemudik untuk tertib dalam perjalanan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan Covid-19 selama perjalanan mudik, dan ketika berkumpul bersama sanak saudara di masa liburan akhir tahun.

“Saya juga mengimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan libur Natal dan Tahun Baru, baik yang menggunakan jalan darat, air maupun udara, untuk bisa tertib dalam perjalanan, juga bisa bersabar bila kemudian terjadi penumpukan di stasiun, airport, atau jalan darat,” papar Puan.

Puan berharap semangat liburan Natal dan Tahun Baru dapat membawa sukacita untuk seluruh rakyat Indonesia. 

65