Home Nasional Partai Ummat Belum Melaporkan KPU ke Bawaslu Terkait Dugaan Kejanggalan

Partai Ummat Belum Melaporkan KPU ke Bawaslu Terkait Dugaan Kejanggalan

Jakarta, Gatra.com - Anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono mengatakan, bahwa DPP Partai Ummat sampai saat ini belum melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait adanya dugaan kejanggalan terkait verifikasi kepesertaan parpol oleh KPU kepada Bawaslu.

"Partai Ummat masih belum melaporkan, tapi baru konsultasi terhadap hasil verifikasi faktual kemarin," ungkap Totok kepada awak media di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (15/12).

Totok melanjutkan, Bawaslu sudah menerima Surat Keberatan dari Partai Ummat terhadap keputusan bahwa Partai Ummat tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.

"Kan kita sudah menerima itu, dan kita silahkan mengajukan permohonan sengketa keberatan karena merasa terabaikan dan tidak diikutkan sebagai peserta," lanjutnya.

Ia menyarankan apabila mengajukan gugatan kepada Bawaslu untuk mengikuti mekanismenya. "Dia akan melengkapi bukti formil dan materiilnya, objek sengketanya apa dan dugaannya bagaimana. Itu kita terima," ujarnya.

106