Home Sumbagsel Jelang Nataru 2023, PT KAI Divre III Palembang Kembali Ingatkan Syarat Perjalanan

Jelang Nataru 2023, PT KAI Divre III Palembang Kembali Ingatkan Syarat Perjalanan

Palembang, Gatra.com - Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru 2023 yang dimulai pada tanggal 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023, PT KAI Divre III Palembang kembali mengingatkan syarat-syarat perjalanan menggunakan kereta api, sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 tahun 2022.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan agar perjalanan masa liburan ini menjadi lebih nyaman dan menyenangkan.

“Kami mengingatkan kembali tentang SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tersebut yang telah berlaku sejak 30 Agustus 2022 lalu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.,” katanya pada Jumat, (16/12).

Adapun persyaratan lengkap yang harus dilengkapi oleh calon penumpang berusia 18 tahun ke atas adalah wajib vaksin ketiga (booster). WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Jika calon penumpang berusia 6-17 tahun, maka diperbolehkan naik dengan syarat wajib vaksin kedua. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Sedangkan pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Tiket kereta api sudah tersambung secara sistem dengan aplikasi peduli lindungi, sehingga dapat diketahui dalam sistem calon penumpang telah mendapatkan vaksin yang keberapa sesuai persyaratan.

Tak hanya syarat lengkap sebelum memesan tiket kereta, Aida juga mengatakan jika calon penumpang membatalkan perjalanan karena alasan tertentu ataupun karena tidak memenuhi persyaratan dapat melakukan pembatalan tiket sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pembatalan bisa dilakukan di Stasiun yang ditunjuk di wilayah tersebut selambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA sebagaimana tercantum dalam tiket. Pembatalan tiket atas permintaan penumpang dikenakan bea 25% dari harga tiket diluar bea pesan,” jelasnya.

Ia juga menghimbau, jika dalam pembatalan tiket harus dilakukan penumpang yang namanya tercantum dalam tiket dan menunjukkan bukti identitas asli. Dalam hal pemohon pembatalan tiket bukan pemilik tiket yang bersangkutan, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket.

“Dalam hal tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama, maka bukti identitas atau surat kuasa cukup salah satu dari penumpang di maksud,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut Aida menjelaskan KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah Divre III adalah KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) yang beroperasi pada hari Jumat, Sabtu, Minggu dan Senin.

Ia juga mengatakan jika tiket masa angkutan Nataru 2022/2023 menyediakan tiket sebanyak 42.732 dan sudah dapat dibeli sejak 7 November lalu. terjual sekitar 35%.

"Saat ini tiket terjual sebanyak 35%, biasanya tiket banyak terjual setelah libur sekolah dimulai dan mendekati masa tahun baru," ungkap Aida.

Terakhir, ia tetap menghimbau agar masyarakat mentaati aturan yang berlaku dan KAI akan terus konsisten dalam menerapkan aturan-aturan tersebut.

“KAI terus konsisten menerapkan aturan terkait syarat perjalanan untuk naik kereta api yang telah diatur dalam surat edaran kementerian perhubungan serta penerapan protokol kesehatan yang berlaku, kepada para pelanggan kereta api kami berharap dapat mematuhi aturan ini untuk kenyamanan dan kesehatan bersama," tutup Aida.

312
kai