Home Nasional Pemerintah Telah Siapkan Lahan 3 Ribu Meter Persegi Buat Pensiun Jokowi

Pemerintah Telah Siapkan Lahan 3 Ribu Meter Persegi Buat Pensiun Jokowi

Karanganyar, Gatra.com - Setelah purna tugas sebagai Presiden RI pada 2024 mendatang, pemerintah telah menyiapkan sebuah lahan yang diberikan kepada Joko Widodo. Lahan berukuran 3.000 meter persegi tersebut berlokasi di wilayah Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Kabarr tersebut bersumber dari pernyataan Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Disebutkan bahwa ia mengetahui hal itu dari laporan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar. 

"Tahunya dari BPHTB itu. Pajak jual beli di daerah Colomadu. Yang beli negara. Sangat lumayan (pajak) BPHTB nya. Belinya di tahun ini," katanya, Jumat (16/12).

Adapun tanahnya berukuran 3.000 meter persegi dan dibeli dari perseorangan. Juliyatmono enggan membeberkan harga jual beli tanah itu. Jual beli tanahnya lunas dan pajaknya telah masuk kas daerah. Diperkirakan, tanah untuk pensiun Jokowi berada di lokasi strategis.

Penting diketahui, Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Tarif BPHTB ditetapkan mencapai 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Sementara Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso mengatakan lokasi lahan yang akan diberikan Presiden RI Joko Widodo di perbatasan antara Desa Gajahan dan Desa Blulukan. "Itu masuknya perbatasan di Desa Gajahan dan Desa Blulukan, tapi masuknya ke Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, " kata Sriyono.

Sriyono mengatakan tanah yang akan diberikan merupakan lahan kosong. "Masih lahan kosong, belum berbentuk rumah," ucap Sriyono.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengaku belum mendengar mengenai lahan yang nantinya akan diperuntukkan untuk Presiden Jokowi. "Belum (tahu)," ujarnya ketika dikonfirmasi Gatra.com lewat pesan singkat, Jumat (16/12) sore.

Adapun pemberian rumah bagi Presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpre) Nomor 52/2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia. 

115