Home Nasional Kemensos Ajak Masyarakat Tingkatkan Akurasi Data Kemiskinan

Kemensos Ajak Masyarakat Tingkatkan Akurasi Data Kemiskinan

Jakarta, Gatra.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengklaim Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperkuat upaya perbaikan dan akurasi Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS). Menurutnya, salah satu aspek penting untuk mewujudkan integritas data adalah membuka partisipasi masyarakat. Risma pun terbuka dengan adanya keterlibatan masyarakat dalam perbaikan data.

“Bayangkan untuk perbaikan data harus dialokasikan anggaran sangat besar, misalnya. Sementara, di daerah ada perangkat pemerintah mulai dari RT, RW, desa, kelurahan dan seterusnya. Menurut saya, lebih baik kita gerakkan energi dari bawah ini,” kata Mensos, Jumat (16/12).

Sebagai bagian dari prinsip partisipasi tersebut, Kemensos menambahkan fitur “usul” dan “sanggah” pada aplikasi Cek Bansos. Risma mengklaim inovasi teknologi dalam perbaikan data ini berfungsi meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran bansos. Selain itu, menurut dia, fitur tersebut juga sebagai salah satu bentuk transparansi.

Risma menuturkan, aktivasi dua fitur tersebut membuka akses lebih luas kepada masyarakat ikut mengurangi ketidakakuratan pendataan. Misalnya, orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error), dan orang yang tidak berhak, tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).

Terobosan fitur baru yang dicanangkan Kemensos dalam pendataan kemiskinan itu sejalan dengan ketentuan dalam UU Nomor 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin: bahwa warga tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan.

Lain itu, Mensos mengungkapkan bahwa inovasi juga dilakukan pihaknya dengan teknologi geotagging, berupa verifikasi penerima manfaat dengan menggunakan citra setelit yang hasilnya adalah foto dan data numerik.

“Kami menemukan adanya data KPM yang tidak sesuai. Misalnya, rumahnya cukup bagus dan ada mobilnya. Untuk kasus seperti ini, data tetap kami sampaikan ke daerah untuk ‘ditidaklayakkan’,” kata Mensos. Sejalan dengan itu, ia melanjutkan, pemerintah daerah perlu meningkatkan perannya dalam validasi sesuai amanat undang-undang. 

Risma juga menambahkan, Kemensos mendorong percepatan penanganan kemiskinan dengan berbagai program pemberdayaan. Adapun penerima bantuan di bawah 40 tahun bakal dialihkan dan menjadi sasaran program pemberdayaan tersebut. “Kenapa? Karena kita menganggap [40 tahun] masih kuat dan mampu,” imbuhnya.

94