Home Hukum Warga AS Tersangka Korupsi Satelit Kemhan

Warga AS Tersangka Korupsi Satelit Kemhan

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Koneksitas terdiri dari Jaksa, Oditur Militer, dan Puspom TNI menetapkan seorang warga negara Amerika Serikat (AS), TVH, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012–2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (16/12), menyampaikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Laksda TNI Anwar Saadi telah menyampaikannya pada hari ini.

Baca Juga: Eks Dirjen Kemhan, Komisaris dan Dirut DNK Tersangka Korupsi Satelit

Ia menjelaskan, penetapan warga negara AS tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Koneksitas setelah sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka.

Tim Penyidik Koneksitas memeriksa ketiga tersangka, saksi-saksi, dan ahli untuk mengembangkan hasil penyidikan awal. Tim juga melakukan pengumpulan alat bukti dari hasil penyitaan.

“Tim melakukan pemeriksaan saksi lain dari pihak sipil sebanyak 19 orang dan dari TNI sebanyak 18 orang,” katanya.

Tim Penyidik Koneksitas juga meminta keterangan dari 10 orang ahli, di antaranya ahli satelit, keuangan negara, kerugian negara, hukum pidana, ITE, serta pemeriksaan langsung terhadap TVH.

Dari hasil penyidkan tesebut, lanjut Ketut, Tim Penyidik Koneksitas mendapatkan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan TVH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi satelit pada Kemnhan.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita Aset Tersangka Korupsi Satelit Slot

“Tindakan para tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” katanya.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Koneksitas menyangka TVH melangar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (U) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

258