Home Hukum Jaksa Susun Dakwaan Mantan Dirut Jakarta Infrastruktur Propertindo

Jaksa Susun Dakwaan Mantan Dirut Jakarta Infrastruktur Propertindo

Jakarta, Garta.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah menyusun surat dakwaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), AP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis diterima pada Minggu (18/12), menyampaikan, JPU juga tengah menyusun surat dakwaan terhadap VP Finance & IT PT JIP, CD.

Baca Juga: Penyidik Cekal Warga AS Tersangka Korupsi Satelit Kemhan

Selanjutnya, Tim JPU akan melimpahkan perkara kedua tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta jika surat dakwan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015–2018 ini telah rampung.

“Segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.

Ketua menjelaskan, Tim JPU dari Kejari Jakpus menyusun surat dakwaan setelah menerima pelimpahan tahap dua, yakni tersangka AP dan CD dan barang bukti dari Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan kedua orang petinggi PT JIP tersebut sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp240.873.945.116 (Rp240,8 miliar).

Atas perbuatan tersebut, Bareskrim Polri menyangka AP melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Langsung Ditahan Kejagung, Ini Peran Tiga Tersangka Korupsi Wika

Sedangkan CD disangka melanggar sangkaan pertama, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, sangkaan kedua pertama, yakni melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau kedua, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan (TPPU).

395

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR