Home Politik SKI Singgung Pernyataaan Bawaslu yang Anggap Safari Politik Anies Curi Start

SKI Singgung Pernyataaan Bawaslu yang Anggap Safari Politik Anies Curi Start

Jakarta, Gatra.com – Sekretariat Jenderal Sekretariat (Sekjen) Kolaborasi Indonesia, Raharja Waluya Jati, menyinggung pernyataan Anggota Bawaslu RI, Puadi, yang menganggap safari politik Anies Baswedan curi start dan kurang etis dalam berkampanye.

Jati menekankan, aktifivas kampanye dan berbagai bentuk komunikasi antara kandidat dan partai politik seharusnya dilihat dari perspektif kepentingan rakyat.

Baca Juga: Bawaslu Anggap Safari Politik Anies Baswedan Kurang Etis

”Rambu-rambu regulasi dan kode etik yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara Pemilu, seharusnya bertujuan melindungi hak rakyat dalam mendapatkan informasi yang mendalam mengenai kandidat dan partai,” ujar Jati dalam keterangan tertulis diterima pada Senin (19/12).

Jati menuturkan, dalam memilih pemimpin, rakyat membutuhkan pengetahuan yang utuh dengan tidak menyangkut personalitas kandidat, namun juga gagasan atau pemikiran yang dimilikinya mengenai cara memperbaiki perikehidupan rakyat.

”Untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai gagasan kandidat, diperlukan waktu yang cukup. Sangat tidak adil jika hak rakyat untuk tahu dibatasi pada masa kampanye saja,” lanjutnya.

Jati menegaskan, setiap upaya kandidat atau partai politik untuk menyampaikan gagasan kepada rakyat mustinya tidak serta merta dilabeli sebagai kampanye. Kesediaan partai dan kandidat melonggarkan waktu untuk berdialog dan berinteraksi dengan rakyat seharusnya diapresiasi sebagai sikap yang berpihak pada kepentingan rakyat.

“Langkah mereka memungkinkan rakyat mengenal lebih jauh tentang siapa partai dan kandidat yang akan dicalonkan,” jelasnya.

Baca Juga: Terungkap! Alasan DPP Nasdem Pilih Anies Baswedan, Muda, Cerdas, Berkualitas dan Berpengalaman

Jati menganjurkan Bawaslu perlu menjaga kewibawaan lembaga dengan mengklarifikasi pernyataan anggotanya karena pernyataan itu mengandung pikiran untuk menghalang-halangi hak rakyat dalam mengakses informasi mengenai profil dan gagasan partai dan kandidat Capres yang diusung.

”Disadari atau tidak, pernyataan itu mengandung sikap antidemokrasi dan tidak adil. Sikap seperti itu seharusnya tidak tumbuh dalam lembaga penyelenggara Pemilu,” katanya.

122