Home Hukum Kejagung Periksa Kepala Proyek Tol Japek II terkait Perintangan Penyidikan Korupsi Waskita Karya

Kejagung Periksa Kepala Proyek Tol Japek II terkait Perintangan Penyidikan Korupsi Waskita Karya

Jakarta, Garta.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta–Cikampek (Japek) II Selatan Paket III, APL, dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (16/12), mengatakan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejagung memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.

Selain APL, Kejagung memeriksa satu orang saksi lainnya, yakni SDI selaku Pj. Claim Change Management Manager PT Waskita Karya (Persero), Tbk Infrastructure III Division.

“Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan,” katanya.

Dalam kasus perintangan atau menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Kejagung menetapkan Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya (Persero) Tbk., MRR, sebagai tersangka.

Ketut pada Jumat (16/12/2022), mengatakan, Kejagung menetapkan MRR sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-70/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-68/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MRR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat,” katanya.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menahan tersangka MRR selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-56/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Kejagung menetapkan MRR sebagai tersangka karena telah melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyidik dan menghilangkan barang bukti.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti dalam perkara a quo,” katanya.

Kejagung menyangka MRR melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

457