Home Pendidikan Sikap Antikorupsi Harus Dimunculkan Sejak PAUD

Sikap Antikorupsi Harus Dimunculkan Sejak PAUD

Jakarta, Gatra.com- Paradigma antikorupsi harus mulai ditanamkan sejak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Ketua Umum Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HImpaudi), Netti Herawati memandang, Budaya kejujuran yang dibangun di PAUD bisa menjadi fondasi pencegahan korupsi.

Dengan pembiasaan sejak dini di tingkat PAUD, budaya untuk berperilaku tidak jujur pun bisa ditekan. Hal ini diyakini Netti bahwa setiap anak lahir dengan potensi jujur.

“Namun apa yang didengar, dilihat dan dialami anak akan tersimpan di memori otaknya. Lalu memori inilah yang menjadi penentu sikap, tindakan dan perilaku jujur anak di usia selanjutnya,” kata Netti dalam keterangannya, Senin (19/12).

Oleh karenanya, peran guru PAUD dinilai Netti besar. Utamanya, dalam upaya memupuk nilai-nilai kejujuran pada anak. Guru PAUD harus bisa mengembangkan semua nilai karakter nilai antikorupsi.

“Bukan hanya itu, Seluruh guru PAUD seharusnya profesional mengusung berbagai tugasnya," ujar Netti.

Berkaca dari besarnya peran guru PAUD, kesejahteraan guru PAUD pun dinilai Netti harus dikedepankan. Menurutnya, guru yang telah melakukan pekerjaan secara maksimal harus tercukupi kesejahteraannya.

Sayangnya ujar Netti selama 17 tahun ini UU Guru PAUD belum memberikan pengakuan status profesinya. Hal itu berujung rendahnya mutu guru dan kesejahteraan guru PAUD non formal. Hal ini berbahaya bagi negara, karena rendahnya kualitas pembelajaran di PAUD non formal.

"Sebab, diskriminasi regulasi terhadap guru PAUD nonformal. Padahal, jumlah anak PAUD nonformal nyatanya lebih banyak daripada formal," ucapnya.

Namun kini, Kemendikbudristek diketahui telah mendorong suara guru PAUD tersebut melalui RUU Sisdiknas. Meski belum masuk prolegnas 2022, Netti berharap pihak pemerintah bisa memperbaiki rancangan beleid sehingga dapat kembali diajukan dalam waktu dekat.

"Karena itu kami se-Indonesia menyemangati dan berdoa untuk pengajuan kembali RUU Sisdiknas," ucapnya.

105