Home Nasional Soal KSAL Baru, Panglima TNI Sebut Hak Prerogatif Presiden

Soal KSAL Baru, Panglima TNI Sebut Hak Prerogatif Presiden

Jakarta, Gatra.com - Jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi diiisi oleh Laksamana TNI Yudo Margono sejak Senin (19/12) lalu. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) sejak 2020 lalu.

Ketika ditanya siapa yang akan menggantikan sosoknya sebagai KSAL, ia tidak menyebutkan satu nama pun. Yudo menyatakan bahwa hal itu merupakan hak presiden.

"Itu hak prerogatif presiden tentang Kasal. Yang jelas, presiden bilang bukan bintang 1, bukan bintang 2," ucapnya saat ditemui usai acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) di Mabes TNI, Selasa (20/12).

Pengangkatan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI ini membuat posisi Kasal kosong. Ia hanya menegaskan bahwa posisi Kasal akan diisi oleh anggota Angkatan Laut (AL).

"Yang jelas dari AL," lanjutnya.

Sejak masa kemerdekaan, sudah ada 27 anggota TNI AL yang menjabat sebagai Kasal. Selama ini, perwira tinggi yang biasanya menggantikan posisi Kasal merupakan jenderal bintang tiga atau berpangkat Laksamana Madya (Laksdya) atau Letjen (Mar) bila berasal dari kesatuan Marinir.

Dilansir Antara, setidaknya ada 9 nama calon yang berpotensi menjabat sebagai Kasal, yaitu:

1. Sekjen Dewan Ketahanan Nasional Laksamana Madya TNI Harjo Susmoro (AAL 1987) dengan sisa usia pensiun normatif 3 bulan

2. Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Aan Kurnia (AAL 1987) dengan sisa usia pensiun normatif 8 bulan

3. Irjen TNI Letnan Jenderal TNI (Mar) Bambang Suswantono (AAL 1987) dengan sisa usia pensiun normatif 8 bulan

4. Wakasal Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 11 bulan

5. Rektor Unhan Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 11 bulan.

6. Komandan Pushidrosal Laksamana Madya TNI Nurhidayat (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 13 bulan.

7. Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Herru Kusmanto (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 16 bulan.

8. Komandan Kodiklatal Letnan Jenderal TNI (Mar) Suhartono (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 14 bulan

9. Pangkogabwilhan I Laksamana Madya TNI Muhammad Ali (AAL 1989) dengan sisa usia pensiun normatif lebih dari 24 bulan.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna, Senin (13/12) lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Laksamana TNI Yudo Margono untuk diangkat menjadi Panglima TNI. Jenderal TNI Andika Perkasa yang sebelumnya menjabat sebagai Panglima TNI telah memasuki masa pensiun sehingga sosoknya harus digantikan. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 91/TNI/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Laksamana TNI Yudo Margono resmi diangkat menjadi Panglima TNI.

36