Home Nasional Gugatan Dikabulkan KPU, Partai Ummat Optimis Lolos Jadi Calon Peserta Pemilu 2024

Gugatan Dikabulkan KPU, Partai Ummat Optimis Lolos Jadi Calon Peserta Pemilu 2024

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum DPP Partai Ummat, Ridho Rahmadi, mengungkapkan bahwa Partai besutan Amien Rais ini akan lolos setelah diberikam kesempatan kedua oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dari Partai Ummat kami yakin jadi peserta pemilu 2024. Insya allah kita siap untuk melaksanakan verifikasi faktual ulang pada kedua wilayah tersebut pada DPD yang dimaksud tersebut," kata Ridho di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

Ridho menjelaskan mekanisme dari KPU meminta untuk Partai Ummat melakukan verifikasi ulang mulai dari verifikasi administrasi (vermik) hingga verifikasi faktual (verfak).

"Prosesnya dimulai besok rangkaiannya, proses vermin, ada masa registrasi. Kemudian ada proses sampling lagi kemudian verfak. Jadi totalnya nanti sekitar 10 hari. Totalnya. Kalau verfak sendiri tadi disebut tiga hari 26, 27, 28 Desember," tambahnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, setelah mediasi dilaksanakan antara Partai Ummat dengan KPU.Maka, didapatkan hasil KPU telah mengabulkan tuntutan yang diajukan oleh Partai Ummat.

Kemudian, Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono memberikan kesempatan kepada Partai Ummat untuk mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang pada 21 hingga 30 Desember 2022 di 16 kabupaten/kota.

"Memutuskan, satu, memerintahkan para pihak melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam putusan ini. Dua, memerintahkan kepada termohon melaksanakan putusan ini maksimal 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan," ucap Totok saat membaca putusan sidang.

330