Home Nasional Ini Kata DPR soal Pasal Pensiun Dini Massal ASN

Ini Kata DPR soal Pasal Pensiun Dini Massal ASN

Jakarta, Gatra.com – Mantan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Sodik Mudjahid, angkat suara soal pengaturan pensiun dini massal aparatur sipil negara (ASN) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Sodik yang kini menjadi Anggota Komisi X DPR, mengatakan, pemerintah dan DPR ingin semua birokrasi yang modern, efektif, dan efisien.

“Jumlah dan rasio ASN kita selama ini dinilai terlalu banyak dan tidak efisien,” kata Sodik saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (20/12).

Baca Juga: Ada Polemik Pensiunan ASN Jadi Beban Negara, Pemerintah Kaji Pembentukan Dana Pensiun

Sodik melanjutkan, untuk menuju ke posisi tersebut memerlukan ruang, pengaturan, dan langkah kebijakan termasuk untuk memensiunkan ASN secara dini.

“Tapi pengaturan lebih lengkap, lebih detail apalagi rencana riil konkret dari pemerintah belum dibacarakan dengan DPR,” lanjutnya.

Saat ditanyakan apakah batas usia dan kinerja menjadi pertimbangan, Sodik mengatakan, tentu itu menjadi pertimbangan dalam keadaan normal dan menjadi ukuran.

“Jika ada sikon khusus yang dihadapi dan diperlukan pemerintah untuk pensiun dini massal. Tapi rinciannya belum, walaupun ada ruang pensiun dini massal, itupun harus dibicarakan dengan DPR,” jelasnya.

Baca Juga: TASPEN dan Bank Kalsel Siap Salurkan Dana Pensiun ASN di Kalimantan Selatan

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan, jika dahulu pensiun dini itu menjadi pilihan, boleh-boleh saja.

“Kalau mau pensiun dini mengajukan dengan perhitungan-perhitungan tertentu, boleh. Dari dulu boleh pensiun dini di perusahaan swasta maupun di ASN boleh, tidak dibatasi. Mau mengajukan diri dengan kompensasi tertentu boleh. Kalau dipaksa, ya enggak boleh,” ujarnya.

Sebelumnya, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara semakin menjadi buah bibir masyarakat karena isi RUU ASN itu mengatur pensiun dini massal ASN.

328