Home Hukum Empat Polisi Polres Sarolangun Dipecat

Empat Polisi Polres Sarolangun Dipecat

Sarolangun, Gatra.com – Sebanyak empat orang anggota polisi di Polres Sarolangun, Jambi, dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan tindak pidana.

Kapolres Sarolangun melalui Kabag SDM, Kompol Syaiful Edi Aprianto, mengatakan, mereka yang diberhentikan tidak hormat adalah Bripka SH terkait kasus tindak pidana umum, Brigadir JD dan HF disersi, dan Bripda FM narkotika.

Baca Juga: Dipecat dari Polri Karena Selingkuh, Aipda AL Akui Sudah Sepuluh Kali Berzina dengan Istri Orang

"Pada prinsipnya, mereka Narkotika semua, hal tersebut tertuang dalam putusan sidang kode etik kepolisian dan petikan putusan Kapolda Jambi terhitung tanggal 30 November 2022 untuk dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan," ujar Syaifu dalam keterangan tertulis kepada awak media, Selasa (20/12).

Ia menyampaikan, hal ini merupakan wujud bukti perintas tegas Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. terhadap oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan mencoreng marwah dan nama institusi Polri.

Baca Juga: Pakai Narkoba dan Mangkir, 4 Polisi Metro Tangerang Kota Dipecat

"Diharapkan hal ini, dapat menjadi pedoman dan pembelajaran bagi anggota lainnya, agar selalu disiplin dan berperilaku baik serta tidak melakukan pelanggaran," kata Syaiful.

Ia menyampaikan, upacara pemecatan terhadap ketuga oknum anggota Polri tersebut berlangsung di halaman Mako Polres Sarolangun tanpa dihadiri para personel (absensia) pada Senin (19/12).

1052