Home Politik Jelang Tahun Politik, Asa Indonesia Hadirkan Aplikasi Cek Pemilu

Jelang Tahun Politik, Asa Indonesia Hadirkan Aplikasi Cek Pemilu

Jakarta, Gatra.com - Jelang Pemilu 2024, mantan Ketua KPK Abraham Samad menyebutkan KPU butuh melakukan tracking rekam jejak Caleg, Capres maupun Cawapres yang akan berjibaku di pesta demokrasi empat tahunan itu. 

Untuk itulah dirinya dan Asa Foundation menawarkan kemudahan itu dalam bentuk aplikasi Cek Pemilu 2024.

"Ide membuat aplikasi cek pemilu sudah beberapa tahun lalu, karena kita ingin mengawal pemilih yang akan berlangsung di 2024 dengan pemilih yang berintegritas, yang hasilkan caleg dan capres tidak cacat moral," katanya di peluncuran aplikasi Cek Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (20/12).

Selanjutnya, Samad menjelaskan Aplikasi tersebut merupakan sebuah sistem atau platform yang berbasis artifisial intelegent. Apliaksi ini bisa dibuka nantinya saat memperlihatkan kalau caleg ini cacat moral dan punya masalah dalam 5-10 tahun ke belakang.

"KPU punya mekanisme calon yang harus punya SKCK, pertanyaannya bagaimana orang punya masalah tapi tidak ada di kepolisian, kan tidak terbaca. Misal calon legislatif mau nyaleg namun pernah pinjam uang dan kredit macet, itu tidak akan terbaca. Tapi dis ini semua akan terbaca," terangnya.

"Supaya penyelenggara dapat mendeteksi dan melihat caleg yang dicalonkan ada masalah, atau KPU bisa lihat capres ada masalah di masa lalu. Jadi itulah kegunaan aplikasi itu," imbuhnya.

Samad menyebut aplikasi tersebut tidak akan terbaca jika orang atau calon tersebut tidak berinteraksi dengan dunia luar atau lembaga.

"Ini sistem luas bukan cuma cek caleg capres tapi bisa menggunakan lebih jauh mengecek orang-orang yang akan kita tahu, semacam background check profiling," jelasnya.

Namun, Abraham menegaskan bahwa aplikasi tersebut hanya akan dikirimkan ke KPU dan KPK, jika pihak media maupun instansi luar yang ingin mengecek data caleg, capres dan cawapres harus mengajukan MoU terlebih dahulu.

"Dibatasi karena biar terjaga securitynya dan ada UU PDP yang mengharuskan kita mempertanggung jawabkan hukumnya," pungkasnya. (Gatra/Suci)

77