Home Politik Lewat Aplikasi Ini, Track Record Caleg dan Capres Bisa Diakses

Lewat Aplikasi Ini, Track Record Caleg dan Capres Bisa Diakses

Jakarta, Gatra.com - Pakar Cyber Syahrul Mubarak berserta Sutarno Bintoro dan Founder ASA Indonesia Abraham Samad resmi meluncurkan aplikasi Cek Pemilu 2024.

Syahrul menjelaskan sebagai salah satu negara demokrasi terbesar, Indonesia sudah melewati beberapa pemilu, dan kualitas pemilu tersebut jika diukur idealnya harus ada perbaikan.

"Sudah dilakukan dari pemilu satu ke pemilu berikutnya hingga menjadi lebih baik namun belum ideal," katanya dalam peluncuran aplikasi Cek Pemilu 2024 di Jakarta Selatan, Selasa (20/12).

Dalam menyambut pemilu 2024, tahapan yang harus dilalui sebenarnya dan yang menjadi perhatian adalah calon-calon yang diajukan dari partai politik dan backgound si calon.

"ASA Indonesia dan Cyber Integritas meluncurkan aplikasi Cek Pemilu 2024 karena kami tidak ingin terjebak dalam satu efuria yang keliru. Semua ini dilakukan ada tahapannya dan tidak dimanfaatkan oleh oknum terkait," jelasnya.

Syahrul menambahkan bahwa di aplikasi tersebut hal yang ingin dicapai adalah track record si calon pemimpin. Menurutnya di era digital seperti sekarang jejak digital tidak bisa dihapus dan menjadi satu hal wajib yang harus diperhatikan setiap orang yang ingin maju di kursi pemerintahan.

"Kita sekarang untuk melihat itu cukup sulit didapatkan, namun sekarang sudah bisa," jelasnya.

Sutarno Bintoro selaku founder aplikasi Cek Pemilu juga menyebut dalam menyiapkan aplikasi ini merupakan impiannya sejak dulu. "Intinya alami keresahan dalam pemanfaatan teknologi bahwa kita upgrade teknologi kita. Tuntutan masyarakat tinggi, luas jangkauan dibawah kpk itu jadi faktor," katanya.

Sedangkan data-data yang diperoleh, jelas Sutarno, merupakan data terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum jika si calon memiliki masa lalu yang bermasalah dengan hukum.

"Bisa lihat semua kasus seperti korupsi, pencucian uang, narkoba," katanya.

Aplikasi Cek Pemilu 2024 sendiri saat ini tidak bisa digunakan secara umum oleh masyarakat, dikarenakan penjagaan data privasi dari oknum luar dan pertanggungjawaban secara hukum.

"Silahkan mengajukan MoU jika ingin mengakses," pungkas Bintoro. 

1214