Home Hukum Korupsi Anggota DPRD Papua Barat Bikin Negara Rugi Rp4,3 Miliar

Korupsi Anggota DPRD Papua Barat Bikin Negara Rugi Rp4,3 Miliar

Jakarta, Gatra.com - Anggota DPR Papua Barat, Yan Anton Yoteni, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Ia diduga terlibat kasus korupsi dana hibah APBD Provinsi Papua Barat pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (Kawal) TA 2018 senilai Rp6,1 miliar.

Tindak rasuah itu disebut-sebut mengakibatkan negara merugi Rp4,3 miliar. "Untuk perkara Kawal, sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka," kata Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, Rabu (21/12).

Kerugian itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Nomor: 38/LHP/XXI/11/2022, tanggal 4 November 2022.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) Polda Papua Barat tengah melacak aset tersangka Yan Anton Yoteni. Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran (TA) 2018, Perubahan 2018 dan 2019, Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat tentang penetapan penerima dana hibah. 

Kemudian, dokumen pencairan (Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D, Surat Perintah Membayar/SPM dan Surat Permintaan Pembayaran/SPP), proposal Kawal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), kuitansi, dokumen permohonan pencairan.
 
Selanjutnya, laporan pertanggungjawaban keuangan Kawal TA 2018, Perubahan 2018 dan 2019, dan satu unit sepeda motor merek kawasaki type LX 150 H (d-Tracker) Nomor Register PB 4779 MU. Berkas perkara Yan Anton Yoteni telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Daniel mengatakan berkas perkara Ketua Umum Kawal itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Pihaknya tengah menunggu penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU). Bila lengkap, polisi segera melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.

Modus Korupsi

Berdasarkan fakta penyidikan, kata Daniel, diketahui bahwa Komunitas Kawal dalam kurun waktu 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana Hibah Provinsi Papua Barat sebesar Rp6,1 miliar sebanyak tiga kali. Rinciannya, tanggal 27 April 2018 sebesar Rp4 miliar; tanggal 11 Desember 2018 sebesar Rp600 juta; dan tanggal 26 Juni 2019 sebesar Rp1,5 miliar.
 
Modus perbuatan melawan hukum tersangka Yan Anton Yoteni, yaitu setelah menerima dana hibah Rp6,1 miliar, ia membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Dengan cara memerintahkan salah satu pelaku lainnya dari pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut.
 
Selanjutnya Yan Anton Yoteni mempertanggungjawabkan belanja hibah lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (mark up) senilai Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Kawal pada BPKAD Provinsi Papua Barat TA 2018 dan 2019 sebesar Rp1.847.407.000,00. Ketua Umum Kawal itu juga mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) senilai Rp2.495.700.000,00.

"Telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka sejak tanggal 7 Desember 2022," kata Daniel.
 
Anggota dewan itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman paling singkat penjara empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit senilai Rp200 juta dan paling banyak senilai Rp1 miliar.
 
Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman paling singkat penjara satu tahun dan paling lama 20 dan atau denda paling sedikit sebesar Rp50 juta dan paling banyak sebesar Rp1 miliar.

481