Home Lingkungan Masyarakat Kritis Perlu Diberi Ruang Dalam Menyikapi Ekspansi Tambang

Masyarakat Kritis Perlu Diberi Ruang Dalam Menyikapi Ekspansi Tambang

Jakarta, Gatra.com - Perkembangan industri mineral dan batu bara (minerba) turut membawa dampak buruk terhadap lingkungan masyarakat di suatu tempat. Sebab, sikap kritis masyarakat terhadap eksploitasi alam yang dilakukan di wilayahnya, misalnya, justru dirintangi oleh Undang-Undang Minerba sendiri.

Direktur Lokataru Foundation, Irwan Nurdin menyebutkan bahwa aturan terhadap upaya kritis kepada perusahaan Minerba kerap menekan masyarakat. "Pasal 162 [UU] Minerba menyatakan bahwa orang yang merintangi perusahaan tambang dapat dipidana dan didenda," terangnya dalam diskusi bertajuk "Refleksi Agenda Transisi Energi Berkeadilan dalam Kebijakan Rantai Nilai Mineral Indonesia", Rabu (21/12).

Menurut Irwan, aturan ini merupakan contoh yang menyulitkan masyarakat yang melakukan protes akibat ekspansi tambang di wilayahnya. Sebab, ekspansi tambang berpotensi mengganggu cara hidup di wilayahnya seperti di sektor pesisir, perkebunan, atau pertanian.

Irwan menerangkan bahwa dalam proses ekspansi tambang yang meliputi perizinan, pengadaan tanah, pembangunan atau tahapan eksploitasi, pengangkutan, hingga pemurnian, masyarakat yang melakukan penolakan kerap mendapat serangan. Ia menyebut bahwa framing dan stigmatisasi menjadi serangan yang paling umum diberikan kepada masyarakat sekitar.

"Mereka di-framing anti pembangunan, anti kemajuan, distigma jadi bagian kelompok menentang pemerintah," ujar Irwan. Selain framing dan stigamtisasi, ia melanjutkan, kelompok yang berusaha mengkritisi industri ini bahkan kerap mendapat penganiayaan. Bentuk serangannya pun, kata dia, semakin lama bisa semakin parah.

"Banyak kasus kita temukan, ada ancamaan pembunuhan, teror, mendatangi rumahnya, memberikan ancaman. Bahkan di tingkat tertentu ada serangan kepada individu yang sifatnya serangan siber," terang Irwan. Serangan siber itu dapat berupa peretasan akun media sosial maupun cyber bullying terhadap anggota organisasi terkait.

Ancaman dari perusahaan turut menjadi masalah yang dihadapi masyarakat sekitar. Irwan menjelaskan, adanya tindakan somasi kepada masyarakat yang melakukan usaha pengkritisan disertai berbagai gugatan perdata. Selain itu, pembubaran aksi dan rekayasa demonstrasi tandingan turut dilakukan untuk memecah belah warga.

Irwan menilai bahwa perilaku ini perlu segera dibenahi. Apalagi, kata dia, Indonesia saat ini tengah menuju transisi energi yang berkeadilan. Karena itu, proses yang berlangsung seharusnya tetap mengutamakan unsur keadilan itu sendiri.

"Kita bisa perlihatkan itu sebagai cermin, bahwa jika tidak ada perubahan di dalam proses ini, maka transisi yang berkeadilan cuma menjadi mimpi besar, jauh dari harapan yang kita inginkan," pungkasnya.

87