Home Hukum HUT ke-18 Peradi, Otto Sampaikan Tiga Resolusi

HUT ke-18 Peradi, Otto Sampaikan Tiga Resolusi

Jakarta, Gatra.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), wadah tunggal (single bar) organisasi advokat dibentuk oleh 8 organisasi advokat pada 2004 sebagai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, merayakan HUT ke-18 di gedung anyar Peradi Tower, Jakarta Timur, Rabu malam (21/12).

Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, mengatakan, banyak badai dan hiruk pikuk yang telah dilalui. “Perjalanan Peradi tidak mudah, tapi kami yakin dan percaya ke depan Peradi akan semakin baik,” katanya.

Otto menyampaikan, dalam HUT ke-18 dan menyongsong tahun 2023, Peradi mempunyai tiga resolusi. Pertama, terus berjuang mewujudkan single bar merupakan keniscayaan sebagaimana amanat UU Advokat.

Baca Juga: Otto: Rakernas Peradi Bahas Persoalan Penting, Single Bar hingga Putusan MK

“Kami terus berjuang mempertahankan single bar, itu tidak akan pernah berhenti karena kami yakin single bar itu suatu keharusan (is a must) dan terbaik, terutama bagi pencari keadilan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, meskipun secara de jure bahwa organisasi advokat menganut asas wadah tunggal, namun kenyataanya (de facto) banyak organisasi advokat menyelenggarakan kewenangan negara yang sebenarnya hanya diberikan kepada Peradi. Ini akibat Surat Ketua MA Nomor: 73/KMA/HK.01/IX/2015.

“Kalaulah MA mau konsisten terhadap UU Advokat, UU Advokat menyatakan single bar, ini sudah selesai. Dahulu kita bilang enggak ada UU makanya enggak single bar, sehingga banyak organisasi,” katanya.

Setelah ada UU Advokat, harusnya MA mematuhinya dan tidak boleh menyatakan karena Peradi pecah maka menjadi multi bar. “Enggak bisa. Dia bahkan yang menyatakan UU apapun harus dilaksanakan. Jadi harus single bar. Jangan dibalik-balik,” ucapnya.

Kedua, lanjut Otto, terus menjaga independensi organisasi dan advokat sehingga tidak boleh ada satu pihak pun yang mencampuri atau mengintervensi kemandirian advokat. Sebab, kalau sudah bisa diintervensi maka organisasi advokat tidak bisa lagi menjalankan tugasnya secara independen dalam membela para pencari keadilan. 

Karena itu, ucap Otto, Rakernas Peradi di Batam, baru-baru ini, menyatakan, Putusan MK No. 91/PUU/2022 mengenai masa jabatan pimpinan organiasi advokat maksimal dua periode, baik berturut-turut atau tidak, tidak mempunyai daya eksekusi (non executable) karena bertentangan dengan UU Advokat.

“Ketiga, kita harus mempertahankan dan meningkatkan agar kualitas advokat ini tetap profesional dan beritegritas” ujarnya.

Sedangkan untuk gedung Peradi Tower milik seluruh anggota Peradi, Otto menyampaikan, ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban di bidang keuangan. Pihaknya membeli gedung 7 lantai untuk menunjang operasional dan meningkatkan kinerja.

“Kami juga masih mempunyai satu lantai gedung milik sendiri di Soho [Grand Slipi Tower]. Gedung lama tetap akan dipakai untuk pendidikan, termasuk untuk sidang-sidang kode etik,” katanya.

Baca Juga: Mahasiswa Bingung Banyak Organisasi Advokat, Dwiyanto: Peradi Wadah Tunggal

Sedangkan untuk gedung baru akan digunakan setelah semua perlengkapannya selesai. Gedung baru ini menjadi penambah semangat untuk berjuang lebih keras mewujudkan target-target yang akan dicapai.

“Kepada advokat-advokat di manapun berada, semangat baru, lebih baik, dan semuanya bisa tercapai dengan semangat-semangat yang baru,” ujarnya.

Dalam HUT ke-18 yang dihadiri sejumlah jajaran pengurus DPN dan DPC Peradi, dilakukan potong tumpeng, gunting pita pembukaan tirai plang nama Peradi Tower, dan penyerahan bantuan sembako kepada warga sekitar yang membutuhkan.

452