Home Hukum Ada Daya Paksa, Ahli Pidana Ungkap Peluang Bebas Bharada E

Ada Daya Paksa, Ahli Pidana Ungkap Peluang Bebas Bharada E

Jakarta, Gatra.com – Ahli Pidana Alpi Sahari mengungkapkan potensi Richard Eliezer alias Bharada E lolos dari jerat hukum. Pendapat itu dikemukakannya dengan menggarisbawahi adanya kecenderungan daya paksa atau overmacht, dalam kronologi peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Tadi dikatakan, ada daya paksa seseorang untuk melakukan perbuatan itu," kata Alpi memberikan pendapat dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang melilit lima terdakwa di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

Baca Juga: Ahli Pidana Sebut Hasil Tes Poligraf Bisa Menjadi Alat Bukti Kasus Ferdy Sambo dkk

Alpi mengatakan, daya paksa tersebut sebenarnya terbagi menjadi dua, yakni daya paksa yang bersifat absolut dan relatif. Yang daya paksanya absolut, itu tidak bisa untuk melakukan tindakan lain.

"Kalau dia [daya paksanya] relatif, dia dapat melakukan tindakan-tindakan lain, tetapi dua tindakan ini sama-sama mempunyai konsekuensi hukum. Maka yang dia ambil bagaimana? Maka yang dia ambil yang risikonya lebih kecil," ujar Alpi.

Menurutnya, pilihan untuk memilih melakukan tindakan yang tak lebih berisiko tadi sudah menjadi rumusan dalam tindak pidana yang berkenaan dengan daya paksa. 

Daya paksa itu dapat muncul dari sejumlah aspek. "Daya paksa itu timbul dari seseorang, ada juga yang timbul dari suatu keadaan. Ya inilah yang dikatakan sebagai overmacht itu," ucap Alpi.

Ia berpendapat, pengaruh daya paksa itu juga dapat ditelaah dari kondisi kejiwaan Bharada E. Meski tak menjelaskan secara spesifik mengenai kondisi kejiwaan yang ia maksudkan, hal itu dipandangnya dapat menjadi salah satu alasan pemaaf atas tindak pidana yang telah Bharada E lakukan.

"Tadi dikatakan ada suatu kondisi kejiwaan yang [membuat] dia harus lakukan. Kalau saya berpendapat, ini pendapat ya, bisa nanti dia dikualifikasi sebagai alasan pemaaf," tuturnya.

Baca Juga: Ahli: Bharada E Bisa Jadi Korban Relasi Kuasa, tapi Ada Free Will

Untuk diketahui, Ahli Psikologi Forensik Reni Kusuma Wardhani dalam sesi persidangan yang sama, Rabu (21/12), mengungkapkan bahwa pola kepribadian Bharada E membuatnya memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap figur otoritas. Bahkan, Reni menemukan ada suatu tindakan yang cenderung Bharada E lakukan dalam bentuk destructive obedience (kepatuhan yang merusak).

Di samping itu, Reni juga menyebut Bharada E tengah dalam kondisi ketakutan yang luar biasa, jelang peristiwa penembakan pada Jumat (8/7/2022) sore itu. Belum lagi, kondisi emosionalnya yang pada dasarnya memang tidak stabil turut melebur dengan ketakutannya di tengah adanya relasi kuasa pada hari itu.

376