Home Hukum Polri Larang Konvoi atau Petasan saat Malam Tahun Baru

Polri Larang Konvoi atau Petasan saat Malam Tahun Baru

Jakarta, Gatra.com - Masyarakat diimbau tidak melakukan konvoi atau pawai saat perayaan malam pergantian tahun baru 2023. Konvoi diyakini dapat memicu gangguan keselamatan masyarakat.

"Pawai, konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Monas, Jakarta Pusat, Kamis, (22/12).

Dedi mengatakan penggunaan petasan juga dilarang. Masyarakat hanya boleh menggunakan bunga api. Namun, penggunaan bunga api harus mendapat izin dari direktorat intelijen.

Baca Juga: Pemerintah Tak Batasi Aktivitas Malam Tahun Baru 2023

"Bukan petasan ya istilahnya, kalau petasan tadi saya tanyakan tidak boleh, tapi ada kriterianya bunga api, kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan," ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.

Dedi mengatakan perizinan juga harus dikantongi pihak hotel. Apabila hendak merayakan Tahun Baru 2023 dengan pesta kembang api.

"Iya (hotel harus izin) karena ini menyangkut terkait keamanan, juga keselamatan bagi masyarakat lain," ungkap jenderal bintang dua itu.
 

130