Home Hukum Pengusaha Asal Semarang Diculik dan Disiksa, Pengacara: Ulah Kejati Jateng

Pengusaha Asal Semarang Diculik dan Disiksa, Pengacara: Ulah Kejati Jateng

Jakarta, Gatra.com - Pengusaha asal Semarang, Agus Hartono mengaku diculik dan disiksa orang tak dikenal saat hendak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng). Peristiwa nahas itu terjadi di Bandara Ahmad Yani, Semarang.

Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacaranya mengungkapkan kronologi saat kejadian tersebut. Ia yang mendampingi kliennya itu menyebut kasus penculikan dan penyiksaan terjadi begitu cepat.

"Saya sudah berangkat pukul 05.00 WIB dari Jakarta, untuk penuhi panggilan mereka pukul 09.00 WIB, namun diculik di pesawat Garuda pukul 08.30 WIB ketika landing di Bandara Semarang," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi Gatra.com, Kamis, (22/12).

Kamaruddin menceritakan dirinya duduk satu deretan bangku dengan Agus Hartono dan seorang stafnya bernama Yudi. Karena berada di posisi paling pinggir, Kamaruddin langsung bergerak menuju pintu keluar lebih dahulu begitu pesawat mendarat.

Sementara itu, Agus Hartono dan Yudi berada di belakangnya. Keberadaan Agus diketahui hilang dan diduga telah menjadi korban penculikan setelah Yudi melaporkan kasus itu kepada Kamaruddin.

Kejati Dituding Sebagai Penculik

Kamaruddin menduga penculikan dan penyiksaan yang dialami Agus berkaitan dengan ketidakpatuhan kliennya dalam memenuhi panggilan pemeriksaan pihak Kejati Jateng. Menurut dia, kliennya itu telah dilayangkan surat panggilan ketiga kalinya oleh Kejati Jateng.

Padahal, kata Kamaruddin, Agus seharusnya secara formal baru menerima surat panggilan pertama. Kamaruddin mengakui kliennya menerima dua kali surat panggilan melalui WhatsApp. Akan tetapi, Agus tidak menanggapi karena menilai kedua surat tersebut nampak tidak lazim. 

Kamaruddin telah melaporkan penculikan dan penyiksaan itu kepada petinggi Kejaksaan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Ia memperlihatkan foto-foto Agus yang mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, seperti di tangan, dahi, lutut, dan betis. 

Kini, Kamaruddin mengaku belum bisa menemui kliennya. "Saya sudah berusaha menemui klien saya tapi belum diizinkan dan dihalang-halangi pihak Kejati Jateng. Model seperti apa kok penegakkan hukum caranya seperti ini?" tegasnya.

Kejati Bantah Disebut Menculik 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana membantah pihak Kejati Jateng menculik dan menyiksa Agus. Ia mempersilakan pihak Agus melaporkan bila benar mengalami hal itu.

"Mana ada, kalau ada upaya-upaya begitu silakan laporkan ke polisi, kita penegak hukum, enggak mungkin melakukan pelanggaran hukum. Mereka juga orang hukum yang lebih tahu, bicara di publik hati-hati, kalau ada pelanggaran hukum ada jalur hukumnya yang menentukan itu," kata Ketut saat dikonfirmasi terpisah.

Ketut mengatakan pihak Kejati Jateng hanya menangkap Agus Hartono di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Penangkapan dilakukan karena Agus disebut sudah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. "[Posisi Agus] sementara sekarang di Kejati Jateng," ungkapnya.

Seperti diketahui, Kejati Jateng menetapkan Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupai terkait pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa; PT Harsam Info Visitama; dan PT Seruni Prima Perkasa pada 2016. Atas penanganan perkara tersebut, Kejati Jateng mengeluarkan dua SPDP, yaitu Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022 dan SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.

Agus menggugat praperadilan atas penetapan tersangka itu ke Pengadilan Negeri Semarang. Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sedangkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022. 

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang R Azharyadi Priakusumah menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

212