Home Hukum Kejagung Sebut Pembebasan Mantan Dirut LIB Kewenangan Penyidik Polri

Kejagung Sebut Pembebasan Mantan Dirut LIB Kewenangan Penyidik Polri

Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita dibebaskan penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) usai berkasnya dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan bahwa pembebasan itu kewenangan penyidik Polri. 

"Jadi itu proses biasa, jangan dibikin bahwa gara-gara itu status tersangkanya bisa dicabut. Itu kewenangan penyidik ketika mereka tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum P-18, P-19," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi Gatra.com, Jumat (23/12).

Menurut Ketut, Kejati Jatim mulanya menerima berkas perkara enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim. Satu berkas di antaranya disimpulkan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penuntutan alias P-21. Berkas tersebut tak lain adalah perkara milik eks Dirut PT LIB.

"Sehingga, kita terapkan P-18 dan P-19. P-18 dan P-19 yang ter-update-kan itu adalah petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik untuk bisa naik ke tahapan penuntutan," ungkap Ketut.

Belum Ditemukan Mens Rea

Berkas perkara Akhmad Hadian dikembalikan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum menemukan adanya mens rea atau niat jahat yang menyebabkan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim. Menurut Ketut, hubungan kausalitas itulah yang belum ditemukan oleh penyidik, dan penyidik diminta mencari bukti terkait mens rea itu.

Ketut menyebut mens rea merupakan aspek penting karena Tragedi Kanjuruhan termasuk perbuatan materil yang menimbulkan banyak korban. "Jadi belum ditemukan adanya keterkaitan sebab-akibat antara Direktur LIB dalam kapasitasnya sebagai Direktur dengan tindak pidana yang terjadi di Kanjuruhan," jelasnya.

Masa Tahanan Dirut PT LIB Sudah Habis

Sebelumnya, Penyidik Polda Jatim membebaskan eks Dirut PT LIB itu dari tahanan. Pembebasan disebut karena masa penahanan Akhmad sudah habis. Berdasarkan kewenangan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Polri bisa menahan tersangka selama 60 hari, yakni 20 hari, lalu diperpanjang 40 hari.

"Massa penahanan Dirut LIB sudah selesai dan jaksa penuntut umum menyatakan berkas masih belum lengkap. Sehingga, yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan dan diwajibkan untuk melakukan wajib lapor sambil penyidik melengkapi petunjuk jaksa," kata Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto saat dikonfirmasi terpisah, Kamis (22/12).

Lima Orang Sudah Tersangka

Sementara itu, Kejati Jatim telah menetapkan tersangka pada lima orang terdakwa lainnya, yang berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21. 

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, kelima tersangka itu antara lain, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno; serta berkas tiga polisi di antaranya, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan; Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto; dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Penyidik Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, pada Selasa, 25 Oktober 2022. Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

115