Home Hukum Kuasa Hukum Tony Sutrisno Desak Propam Adili Andi Rian, Polri Pilih Bungkam

Kuasa Hukum Tony Sutrisno Desak Propam Adili Andi Rian, Polri Pilih Bungkam

Jakarta, Gatra.com - Penasehat hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito, mendesak Divisi Propam Polri untuk mengusut dan mengadili keterlibatan Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Andi Rian Djajadi dalam kasus pemerasan yang dialami oleh kliennya.

Menurut Heroe, Andi Rian yang saat itu menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri ikut menerima uang hasil pemerasan dari Tony Sutrisno.

Beberapa oknum penyidik telah diadili dalam kasus ini. Menurut Heroe, Propam juga harus berani mengadili Andi Rian Djajadi.

"Selain korban diperas oleh Rizal Irawan cs, Andi Rian juga ikut menerima uang 19000 dollar Singapura itu. Bukannya kasus beres, kasus penipuan jam tangan Richard Mille malah diberhentikan tanpa sebab," kata Heroe Waskito dalam keterangan yang diterima, Jumat (22/12/2022).

"Pihak Propam polri harus segera turun tangan dan menegakkan keadilan," tambahnya.

Heroe juga mengkonfirmasi kebenaran diagram pemerasan yang belakangan beredar di media sosial.

Dalam diagram itu disebutkan bahwa Andi Rian Djajadi menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura (SGD) dari Tony Sutrisno. Uang itu diduga merupakan hasil pemerasan yang dilakukan oleh bawahan Andi Rian, Kombes Pol Rizal Irawan.

"Memang seperti itu adanya dan memang mereka yang kebetulan disebut namanya di diagram kemarin ikut terlibat," ujar Heroe.

Heroe mengatakan hingga kini Andi Rian belum mengembalikan uang hasil pemerasan tersebut. Menurutnya, uang itu tak akan kembali jika Andi Rian belum dibuktikan terlibat melalui proses pemeriksaan di Propam Polri.

"Itu uang Tony dan bukan haknya. Andi wajib diadili atas tindakannya itu," pungkas Heroe.

Di sisi lain, Gatra sudah mencoba mengkonfirmasi tudingan dari Heroe kepada Kabag Penum Kombes Nurul Azizah namun hanya dibaca dan tak ditanggapi melalui pesan whatsapp. Gatra juga berusaha mengontak Kadiv Propam Irjen Syahardiantono dan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo akan tetapi tak mendapat respon.

189