Home Regional Bawaslu Labura Dalami Kisruh Rekruitmen PPK Kecamatan Kualuh Hulu

Bawaslu Labura Dalami Kisruh Rekruitmen PPK Kecamatan Kualuh Hulu

Labuhanbatu, Gatra.com - Laporan dugaan curang oleh oknum peserta ujian online/CAT calon PPK Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang dilaporkan sejumlah peserta pada 19 Desember 2022 lalu, akhirnya ditolak Bawaslu Labura.
 
Walaupun, kisruh dugaan adanya peserta mencari kunci jawaban dari mesin pencari google pada saat ujian digelar tanggal 6 Desember 2022 di laboratorium salah satu sekolah lanjutan atas itu, sudah kisruh beberapa saat usai ujian berlangsung.
 
Seorang pelapor, Elly Agustina, Kamis (22/12/2022) lalu menjelaskan, laporan mereka ditolak Bawaslu Labura, walau mereka belum pernah dipanggil kembali pascalaporan dugaan adanya peserta yang mencari kunci jawaban tersebut.
 
"Pak  laporan saya di tolak dari Bawaslu, ini yang dikirim stafnya tanpa ada kami di panggil terbitlah surat seperti ini," ujar Ellya melalui pesan WhatsApp kemarin.
 
Dalam file surat Bawaslu Labura prihal pemberitahuan status laporan ke pelapor yang kemudian diteruskan Elly Agustina kepada penulis, dijelaskan, tidak dapatnya laporan dirinya diregister disebabkan laporan yang disampaikan telah melebih batas waktu sejak diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu.
 
Dalam surat yang diterimanya itu juga dituliskan, penyampaian laporan tanggal 19 Desember 2022, peristiwa diketahui adanya dugaan pelanggaran tanggal 6 Desember 2022. Sementara, sesuai pasal yang tertuang di Perbawaslu nomor 7 tahun 2022, disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahuinya.
 
Sesuai data dan konfirmasi, jauh sebelumnya Elly Agustina dalam laporan tertulisnya memaparkan, bahwa perihal kisruh dugaan mencari jawaban soal ujian online/CAT di google, telah diketahui, baik jajaran KPU dan Bawaslu.
 
Bahkan, history pencarian di komputer tersebut pun, telah pula didokumentasikan oleh staf Bawaslu Labura. Namun, kala itu, mereka disarankan agar melaporkannya ke KPU setempat.
 
Ternyata, laporan yang ditolak tidak serta merta kandas penanganannya. Memungkinkan, jika terbukti terjadi pelanggaran, maka berbagai pihak akan menghadapi konsekwensinya.
 
Misalnya saja seperti yang diungkapkan Ketua Bawaslu Labura, M Yusuf saat dimintai tanggapannya, Sabtu (24/12/2022).
 
Yusuf memang membenarkan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil. Dimana batas waktu pelaporan adalah 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu,  Namun, pihaknya tidak akan berhenti terkait dengan kisruh ujian CAT calon PPK Kualuh Hulu tersebut.
 
Laporan tersebut selanjutnya tetap menjadi perhatian. Laporan Elly Agustina disebutkan tidak memenuhi syarat formil. 
 
Namun begitu, tetap dijadikan sebagai bahan informasi awal untuk dilakukan penelusuran oleh Bawaslu guna mendalami kebenaran dugaan curang mencari jawaban dari mesin pencari google.
 
Ditanya apa sikap Bawaslu jika nantinya dugaan itu ternyata benar terjadi, Yusuf sendiri tidak ingin berandai-andai. 
 
"Bukan terhenti bang, ini tetapi dilanjuti Bawaslu dan menjadi perhatian. Tetapi, kita tidak bisa menebak-nebak atau berandai-andai. Bawaslu akan melakukan kinerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," paparnya.
 
185