Home Nasional KPU Verifikasi Ulang Partai Ummat

KPU Verifikasi Ulang Partai Ummat

Jakarta, Gatra.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) verifikasi faktual (verfak) ulang Partai Ummat sebagai salah satu proses calon peserta Pemilu 2024 pada Senin (26/12).

Verfak tersebut akan dilakukan di dua Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara yang sebelumnya sempat mengalami kendala di lapangan.

"Hari ini, tanggal 26-28 Desember 2022, KPU Kab/Kota di dua provinsi NTT dan Sulut mulai melakukan verfikasi faktual keanggotaan Partai Ummat," ujar Komisioner KPU Idham Holik kepada awak media, Jakarta, Senin (26/12).

Sebelumnya Idham menjelaskan bahwa Partai Ummat telah lolos dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin). Setelah tahapan tersebut berhasil dilalui, akan ada tahapan verfak untuk menentukan apakah Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

"Iya, jadi prosesnya untuk penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan apabila hasil vermin persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dinyatakan memenuhi syarat," tambahnya.

Sebagai informasi, Partai Ummat telah mengajukan gugatannya kepada Bawaslu terkait sengketa pemilu. Setelah itu dilakukan mediasi sebanyak dua kali antara Partai Ummat dengan KPU pada Selasa lalu (20/12).

Dari keputusan mediasi tersebut menghasilkan bahwa KPU telah mengabulkan gugatan dari partai besutan Amien Rais.

Selanjutnya, Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono memberikan kesempatan kepada Partai Ummat untuk mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang pada 21 hingga 30 Desember 2022 di 16 kabupaten/kota.

"Memutuskan, satu, memerintahkan para pihak melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam putusan ini. Dua, memerintahkan kepada termohon melaksanakan putusan ini maksimal 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan," ucap Totok saat membaca putusan sidang di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

140