Home Regional Sempat Ikut Lakukan Gugat PMH, Warga Desa Guntur Kini Pilih Ambil UGR

Sempat Ikut Lakukan Gugat PMH, Warga Desa Guntur Kini Pilih Ambil UGR

Purworejo, Gatra.com - Pemerintah melalui Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kembali membayarkan uang ganti untung bagi warga terdampak. Pembayaran bertempat di Aula Kantor Cabang (Kanca) BRI Purworejo (timur Alun-alun Purworejo), Senin (26/12).

Sebanyak 19 orang warga Desa Guntur, Kecamatan Bener, pemilik 25 bidang yang diberikan ganti untung itu, sebelumnya ikut dalam kelompok yang masih melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sebanyak 176 orang, bagian dari Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend) berupaya melakukan gugatan PMH karena menganggap harga tanah yang diberikan oleh negara sangat kecil.

"Warga yang mengambil uang ganti rugi (UGR) hari ini pada intinya sudah menunggu lama dan khawatir permasalahannya akan berkepanjangan. Karena itulah mereka kemudian mengambil UGR, walaupun dapatnya sedikit. Rata-rata hanya dihargai Rp38.500 per meternya, karena masuk kelompok yang pertama kali di-appraisal," kata Kades Gubtur, Nukholib usai menunggui warganya mengambil UGR di Kanca BRI Purworejo.

Bahkan, lanjut Nukholib, ada dua orang yang hanya mendapat UGR Rp97.965 karena tanah yang terdampak hanya 1 M2. Kedua warga Desa Guntur yang memperoleh UGR paling sedikit itu adalah Ibrahim dan Asiyah.

"Iya, dapat UGR Rp97.965 dari tanah satu meter persegi. Untuk membuat rekening Rp50 ribu, untuk biaya bank Rp10.000. Sisanya Rp37.000 untuk beli bensin tombok," ujar Ibrahim.

Sebelumnya Ibrahim sudah mendapatkan UGR dari bidang tanahnya yang lain senilai Rp92 juta. Uangnya telah dipergunakan untuk membeli tanah lagi. Ibrahim adalah salah satu warga yang sempat ikut melakukan gugatan PMH di PN Purworejo. Namun kini ia dan warga lainnya telah setuju dan mendukung PSN Bendungan Bener.

"Kami sudah tahu sebelumnya dan itu hak masing-masing warga. Kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada paksaan untuk ikut atau tidak ikut melakukan gugatan PMH. Untuk lain-lainnya saya no comment," ujar Koordinator Masterbend, Eko Siswoyo.

Tak hanya warga Desa Guntur, siang harinya, sejumlah Warga Desa Wadas terdampak quarry Bendungan Bener juga mendapatkan ganti untung dari pemeriintah di tempat yang sama.

162