Home Hukum Pihak Sambo dan Putri Hadirkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Sebagai Saksi Meringankan

Pihak Sambo dan Putri Hadirkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Sebagai Saksi Meringankan

Jakarta, Gatra.com-Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar pada Selasa, (27/12)di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pihak terdakwa Putri Candrawathi rencananya menghadirkan saksi yang meringankan atau a de charge dalam persidangan kali ini.

“Hari ini, kami menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Prof. Dr. Elwi Danil, S.H.,M.H.,” Ungkap pengacara Putri Candrawathi Febri Diansyah kepada Gatra.com, Selasa, (27/12).

Baca jugaReza Indragiri Sebut Jiwa Korsa Sambo dan Bharada E Menyimpang

Febri menjelaskan, ahli yang akan dihadirkan pada persidangan kali ini akan menjelaskan duduk perkara secara objektif sesuai keilmuan bidang hukum pidana.

“Sebagai komitmen yang disampaikan, hal ini untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dapam perkara ini,” ujarnya.

Baca jugaPutri Candrawathi Ungkap di Balik Momen Viral Brigadir J Menyetrika Seragam Anak Sambo

Diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi beserta Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma’ruf menjadi tersangka atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada (8/7) di Komplek Polri Duren Tiga.

Kelima tersangka tersebut di jerat pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 56 KUHP.

178