Home Hukum Kubu Sambo Hadirkan Ahli Hukum, Pertanyakan Nilai Keterangan Bharada E Selaku Justice Collaborator

Kubu Sambo Hadirkan Ahli Hukum, Pertanyakan Nilai Keterangan Bharada E Selaku Justice Collaborator

Jakarta, Gatra.com - Pengacara pihak Ferdy Sambo mempertanyakan perihal kuat atau tidaknya keterangan justice collaborator dalam pembuktian pidana untuk perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, merupakan satu-satunya terdakwa yang mendapat rekomendasi sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pertanyaan itu dilontarkan kepada ahli hukum pidana Elwi Danil, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, yang dihadirkan oleh kubu Ferdy Sambo.

"Pertanyaan kami, apakah ada perbedaan bobot atau skoring kualitas pembuktian atau keterangan yang disampaikan saksi yang merupakan atau yang mendapatkan rekomendasi justice collaborator dengan saksi lain yang menyampaikan keterangan di persidangan?," ujar tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di Jakarta pada Selasa (27/12).

"Apakah keterangan seorang saksi pelaku yang justice collaborator dia boleh berdiri sendiri dan boleh berbeda sama sekali dari keterangan saksi lain dan tetap menjadi prioritas keterangan yang digunakan?," kata Rasamala.

Elwi menuturkan bahwa tidak ada aturan atau pendapat yang menyatakan bahwa nilai keterangan seorang justice collaborator boleh berbeda. Kualitas keterangan seorang justice collaborator sama dengan saksi pelaku atau terdakwa lain.

"Sehingga, dengan demikian dapat dikatakan, sekalipun dia adalah justice collaborator ya, keterangan dia sama dengan keterangan-keterangan saksi yang lain yang bukan justice collaborator," ujar Elwi.

Elwi menekankan sejatinya kewenangan majelis hakim untuk menilai keterangan yang terungkap di persidangan. Kemudian, mencari petunjuk yang berkaitan dengan alat bukti yang bersesuaian.

"Kalau soal kesesuaian antara satu fakta dengan fakta lain, antara satu keterangan dengan keterangan yang lain ini kan nanti akan menjadi apa yang dalam alat bukti yang kita kenal dengan petunjuk. Itu akan digunakan oleh hakim sebagai sarana untuk menimbulkan keyakinannya dalam alat bukti yang disebut sebagai petunjuk," Elwi menjelaskan.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

118