Home Hukum Dibakar Cemburu, Pria di Batam Habisi Suami Baru Mantan Istri

Dibakar Cemburu, Pria di Batam Habisi Suami Baru Mantan Istri

Batam, Gatra.com - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Batam akhirnya berhasil meringkus I (38 tahun) tersangka pembunuhan seorang pengusahan berinisial MS (48 tahun) dalam hutan di Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (28/12). Tersangka nekat menghabisi MS dengan sebilah parang, lantaran dendam mantan istrinya dinikahi korban.

Kapolsek Lubuk Baja Batam Kompol Budi Hartono mengatakan, peristiwa naas itu terjadi di kediaman korban, Jalan Kenanga, Blok C Nomor 114 Komplek Baloi Centre, RT 04 RW 03 Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubukbaja, Batam, Sabtu (24/12). Tersangka juga terpaksa dihadiahi timah panas lantaran melawan saat diamankan petugas.

"Tersangka diamankan di hutan seberang PT Heng Guan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang saat bersembunyi dari kejaran petugas kepolisian. Aksi tersangka sempat hebohkan warga sekitar, lantaran istri korban histeris saat kejadian. Usai menganiaya korban dengan parang, tersangka bersembunyi dalam hutan selama 4 hari," katanya, Kamis (29/12).

Motifnya, kata Budi, tersangka tega menghabisi korban dipicu oleh rasa sakit hati usai dicerai oleh M, yang kini menjadi istri sah korban. Pengakuan tersangka, dirinya kesal mantan istrinya direbut oleh korban dan dijadikan istri ke tiga. Tersangka sempat adu mulut dengan korban sebelum peristiwa itu terjadi.

"Tersangka dibakar api cemburu, lantaran mantan istrinya dinikahi oleh tersangka hingga nekat melakukan aksi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Korban tewas ditempat dengan luka sabetan parang di bagian tangan dan leher. I telah lama merencanakan aksi pembunuhan itu," ujarnya.

Atas perbuatanya, Budi menegaskan, tersangka I akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

 

161