Home Hukum Cabut Laporan, Pelecehan Seksual 4 Orang Mahasiswi di Mataram Urung Berlanjut

Cabut Laporan, Pelecehan Seksual 4 Orang Mahasiswi di Mataram Urung Berlanjut

Mataram, Gatra.com - Kasus pelecehan seksual yang menimpa 4 orang mahasiswi Unram oleh dosen gadungan Unram gagal ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan. Pasalnya, 4 orang korban mencabut laporannya ke Polisi agar kasus ini tidak dilanjutkan.

Direktur Krimum Polda NTB, Kombes Pol. Teddy Ristiawan, membenarkan kasus yang sempat menghebohkan kalangan salah satu perguruan tinggi di Mataram ini. Ia menjelaskan, polisi sudah mengambil keterangan para korban, namun November 2022 lalu, korban mencabut laporannya.

"Kalau saksi korban tidak bersedia diambil keterangannya saat naik ke tahap penyidikan kan sulit. Jadi tak selayaknya saksi korban kami paksa nanti kalau ambil keterangannya. Korban tidak ingin melanjutkan kasus tersebut karena laporannya juga sudah dicabut, maka kasus tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan,” tandas Teddy Ristiawan di Mataram, Kamis (29/12).

Menurut Teddy, disarankan agar pendamping dan kuasa hukum saksi korban bersama-sama melakukan pendampingan kepada korban. Hal itu dilakukan agar keterangan korban bisa diambil saat naik ke tahap penyidikan.

Teddy menilai, kasus ini sebenarnya sudah layak dinaikkan ke tahap penyidikan karena termasuk tindak pidana. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya atas dasar suka-sama suka.

Sebagaimana diketahui, mahasiswa bersama dosen Unram mendatangi Polda NTB, Kamis (29/12). Mahasiswa meminta pelecehan seksual bagi mahasiswi di Mataram segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Pelaku diduga merupakan dosen gadungan berinisial FA.

Joko Jumadi dari Biro Konsultan Bantuan Hukum (BKHB) Fakultas Hukum Unram, menyebutkan, kasus ini ditengarai diperlambat polisi. Padahal sudah alat bukti sudah cukup.

307