Home Sumbagsel BNNP Sumsel: 1 Kg Pelaku Narkoba Dihukum Mati kenapa Tidak

BNNP Sumsel: 1 Kg Pelaku Narkoba Dihukum Mati kenapa Tidak

Palembang, Gatra.com - Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) urutan nomor dua terbesar terpapar narkoba di Indonesia. Itu dari data Press Release akhir tahun Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2022.

Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigjen Pol. Djoko Prihadi, mengatakan, itu dampak dari lemahnya hukuman terhadap pengedar dan bandar narkoba.

"Sumsel 1 Kg hukuman mati kenapa tidak. Di Indonesia 5 Kg sampai 9 Kg baru hukuman mati. Sedangkan di Malaysia atau Singapura 1 gram saja bisa hukum mati. Kita harus ada efek jera seperti itu," kata Djoko saat menggelar Press Release akhir tahun, Kamis (29/12).

Ia melanjutkan, di Sumsel pun ditemukan ganja berjenis bonsai. Temuan itu tak pernah terjadi di Indonesia selain di Sumsel.

"Tanaman ganja itu biasanya tinggi-tinggi seperti kita lihat di Aceh. Tetapi di Sumsel saja ada tanaman ganja dibuat seperti bonsai lebih kecil. Itu tentunya sesuatu hal yang harus diwaspadai," ucapnya.

Diakui, di sisi lain terbaru BNN mendeteksi adanya bahaya Narco-terrorism. Merupakan jaringan bandar narkoba berbasis terorisme. "Meskipun telah dideteksi di Indonesia, tetapi Sumsel kasus ini belum ditemukan," terangnya.

Sementara itu, dalam Press release akhir tahun 2022 menyebutkan jumlah total layanan asessmen diberikan BNNP Sumsel sebanyak 877. Dari hasil asessmen 689 atau 79 persen mengikuti layanan rehab.

Sedangkan ditinjau dari jenis kelamin, 811 atau 92 persen laki laki dan 0,8 persen atau 66 orang perempuan.

Lalu BNNP Sumsel tahun 2022 telah mengungkap 30 berkas perkara narkoba dari 32 orang tersangka. Untuk barang bukti (BB) 35. 252, 09 gram sabu, 50.000 ekstasi, 466 gram ganja, dan 1 hektar (1.00 batang) atau sekitar 70 Kg ganja.

Untuk data urutan terbesar Provinsi di Indonesia terpapar narkoba tahun 2019-2022:

1- Sumatera Utara

2- Sumatera Selatan

3- DKI Jakarta

4- Sulawesi Tengah

5- DI Yogyakarta

182