Home Regional Pemkot Solok Resmikan Rumah Rehabilitasi Narkoba Ahdyaksa Al-Madinah

Pemkot Solok Resmikan Rumah Rehabilitasi Narkoba Ahdyaksa Al-Madinah

Solok, Gatra.com - Wali Kota Solok Zul Elfian Umar resmikan Rumah Rehabilitasi Adhyaksa Al-Madinah sebagai fasilitas rehabilitasi medis rawat inap bagi korban penyalahguna dan pecandu narkotika. Rumah rehabilitasi itu bertempat di Puskesmas Nan Balimo.

Wali Kota Solok Zul Elfian Umar mengatakan, pembangunan di bidang kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. 

"Jika hal ini dapat terwujud maka suatu bangsa akan memiliki sumber daya manusia yang andal, yang dapat memajukan bangsanya. Kalau kita bicara masa depan berarti kita bicara generasi muda," ucap Wako, Jumat (30/12).

"Seperti  yang kita ketahui bahwa saat ini seluruh bangsa di dunia termasuk Indonesia sedang menghadapi ancaman yang sangat serius tentang penyalahgunaan dan kejahatan yang berkaitan dengan narkoba. Hal ini dapat mengancam generasi muda kita. Untuk itu mari kita bersama-sama mencegah dan mengatasi penyakit sosial dan kejahatan yang berhubungan dengan narkoba ini," ajak Zul.

Lebih lanjut, Zul menyampaikan bahwa ketergantungan terhadap narkoba ini harus dicegah sedini mungkin. Karena itu sebelum terlambat, kata dia, para petugas kesehatan diharapkan mampu memberikan edukasi secara aktif dan masif tentang bahaya narkoba sebagai tindak pencegahan.

Berdasarkan catatan Badan Narkotika Kabupaten Kabupaten (BNK) Solok, angka pecandu narkotika di wilayah Solok terus meningkat dari tahun ke tahun. Dari total jumlah pecandu, 75% dari pecandu itu merupakan warga yang berdomisili di Kota Solok. "Para pecandu narkoba ini sebenarnya harus dilakukan rehabilitasi tetapi karena sarana yang kurang maka mereka dititipkan di Lapas yang membuat mereka malah menjadi lebih berat karena penanggulangannya yang kurang tepat," kata Zul.

Rumah rehabilitasi ini, dengan demikian, dapat menjadi alternatif sebagai tempat rehabilitasi sekaligus dukungan pemerintah dan masyarakat terhadap program keadilan restoratif. "Nantinya tidak hanya memulihkan para pecandu tetapi juga dapat mencegah dan menyosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat," kata Zul.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yusron, mengapresiasi Pemerintah Kota Solok dalam mendirikan rumah rehabilitasi Adhyaksa sebagai fasilitas rehabilitasi medis rawat inap bagi para pengguna narkotika.

Menurut Yusron, sistem restoratif ini menjadi pembanding dari sistem peradilan pidana di Indonesia yang lebih menekankan pada aspek penghukuman. Hal itu, kata dia, tercermin dari jumlah penghuni lembaga permasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika. 

"Oleh karenanya dibutuhkan kebijakan kriminal yang bersifat strategis, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, salah satunya melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Kajati.

60