Home Hukum Kejari Serang Bantah Tudingan Nikita Mirzani soal Aliran Uang ke Oknum Jaksa

Kejari Serang Bantah Tudingan Nikita Mirzani soal Aliran Uang ke Oknum Jaksa

Purwokerta, Gatra.com – Plh. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Era Indah Soraya, membantah tudingan Nikita Mirzani (NM) bahwa ada dugaan aliran dana kepada oknum jaksa yang menangani perkara pencemaran nama baik yang membelit NM.

“Dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” kata Indah dalam pernyataan pers diterima pada Sabtu malam (31/12).

Ia menyampaikan, tudingan yang dilontarkan Nikita Mirzani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, tersebut tidak berdasar karena Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut sudah bekerja secara profesional.

Selain itu, Tim JPU Kejari Serang yang menangani perkara dugaan pencemaran nama baik yang sempat melilit terdakwa Nikita Mirzani ini bekerja optimal untuk menyelesaikan tugasnya.

“Tidak pernah menerima sesuatu apapun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa NM di depan persidangan,” ujarnya.

Meski demikian, lanjut Indah, terkait informasi tudingan Nikita Mirzani tersebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) terkait penangan perkara ini dan kebenaran informasi tersebut.

Sedangkan soal vonis bebas terhadap terdakwa Nikita Mirzani yang diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Serang pada Jumat (30/12), kata Indah, ?pihaknya menghormati putusan tersebut.

Meski demikian, lanjut Indah, pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan tersebut. Atas dasar itu, Tim JPU Kejari Serang telah menyatakan upaya hukum banding.

“Melakukan upaya hukum banding atas Putusan Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022,” katanya.

Menurutnya, Tim JPU Kejari Serang telah mendaftarkannya di Panitera Pengadilan Negeri Serang hari Jumat (30/12), sekitar pukul 11.15 WIB dan telah diterima oleh Panitera bernama Sugiharto.

?“Kami akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang, setelah saksi Mahendra Dito kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya,” ujar dia.

Tim JPU Kejari Serang telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Mahendra Dito. Hasilnya, telah disimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP.

JPU juga menyimpulkan yang bersangkutan diduga menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP. Tim JPU Kejari Serang pada hari Jumat (30/12), telah membuat lapora Polisi di Polres Serang Kota.

125

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR