Home Hukum Kejagung Periksa Manajer Teknis Ini soal Korupsi Tower Transmisi PLN

Kejagung Periksa Manajer Teknis Ini soal Korupsi Tower Transmisi PLN

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Manajer Teknis pada Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains Industri, K, soal kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (2/1), menyampaikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa K sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kejagung Periksa Laboratory Manager Bintang Inspeksindo soal Kasus Tower PLN

Selain K, kata Ketut, Kejagung juga memeriksa satu saksi lainnya dalam kasus tersebut. Saksinya, yakni C selaku Staf pada Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains Industri.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta pada Senin (25/6/2022), menyampikan, Kejagung mulai menyidik kasus dugan korupsi pengadaan tower transmisi PLN berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini, yaitu PT PLN (Persero) pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran sejumlah Rp2,2 triliun lebih.

Dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) yang melibatkan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 penyedia pengadaan tower itu, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Burhanuddin menyampaikan, awalnya Kejagung menyelidiki pengadaan tower transmisi PLN tersebut. Hasilnya, penyelidik menemukan peristiwa pidana atas pengadaan tower itu.

“Adanya fakta-fakta, perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,” ujarnya.

Adapun indikasi perbuatan pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi PLN ini, yakni dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat, menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower. Padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.

Baca Juga: Ini Pernyataan Kejagung soal Tersangka Korupsi Tower PLN

Selanjutnya, PT PLN dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari ASPATINDO sehingga memengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka, karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO.

“PT Bukaka dan 13 penyedia tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak (Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30%,” ujarnya.

305