Home Hukum Ferdy Sambo dan Putri Tolak Saling Bersaksi di Perkara Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo dan Putri Tolak Saling Bersaksi di Perkara Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, Gatra.com – Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak menolak untuk saling memberikan kesaksian. Keputusan itu mereka utarakan usai berkonsultasi dengan pihak kuasa hukumnya, setelah keduanya mendapat pertanyaan yang sama dari majelis hakim.

"Saudara [Ferdy Sambo] dalam hal ini [seharusnya] menjadi saksi dalam perkara istri saudara terdakwa. Apakah saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silakan konsultasi ke penasehat hukum," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, pada awal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Baca Juga: Pihak Sambo Datangkan Saksi Meringankan Ahli Pidana

Mendengar pertanyaan tersebut, Ferdy Sambo pun lantas menghampiri tim kuasa hukumnya untuk berkonsultasi. Ia lalu memutuskan untuk menolak memberikan kesaksian dalam perkara sang istri.

"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," kata Ferdy Sambo.

Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman pun menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Ferdy Sambo memang memiliki hak untuk menolak memberikan kesaksian, karena berstatus sebagai suami Putri Candrawathi. Hal yang sama juga berlaku pada Putri.

"Jadi memang dalam KUHAP diatur saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri, tetapi di persidangan kita harus pertanyakan sikap saudara," katanya.

Wahyu pun melontarkan pertanyaan yang sama kepada Putri Candrawathi. Namun, sama halnya dengan Ferdy Sambo, Putri memilih untuk mengundurkan diri sebagai saksi dalam perkara sang suami.

"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak menjadi saksi untuk suami saya," kata Putri Candrawathi.

Baca Juga: Pihak Ferdy Sambo Serang Bharada E Terkait Status Justice Collaborator

Atas keputusan kedua terdakwa, Wahyu Iman pun menegaskan kembali sikap sepasang suami-istri tersebut kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, masing-masing nama Ferdy Sambo dan Putri tercantum dalam berkas perkara, untuk saling bersaksi dalam persidangan.

Usai mendapatkan penegasan sikap dari kedua terdakwa, Majelis Hakim pun melanjutkan agenda persidangan, yakni mendengarkan keterangan ahli yang meringankan dari kedudukan terdakwa. Pihak kuasa hukum Sambo dan Putri telah menghadirkan seorang ahli yang memililiki kepakaran dalam bidang hukum pidana, hukum acara pidana, dan kriminologi, yakni Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Said Karim.

117