Home Nasional Dinilai Tak Ada Pelanggaran HAM Berat di Kanjuruhan, LBH Pos Malang: Menkopolhukam Keliru

Dinilai Tak Ada Pelanggaran HAM Berat di Kanjuruhan, LBH Pos Malang: Menkopolhukam Keliru

Malang, Gatra.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyatakan bahwa Tragedi Kanjuruhan bukanlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Koalisi yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Pos Malang (LBH Malang); Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya); Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS); Lokataru Foundation; dan IM57+ itu menilai pernyataan yang disampaikan oleh Menkopolhukam tersebut menyesatkan dan tidak berdasar.

Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian, mengatakan, meskipun Menkopolhukam menjelaskan bahwa pernyataan yang ia sampaikan tersebut mengacu pada hasil penyelidikan Komnas HAM, pernyataan tersebut tetaplah keliru.

"Kami menilai dalam situasi seperti ini Menkopolhukam lebih baik berfokus pada rekomendasi laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), yang hingga saat ini belum ada perkembangan yang begitu signifikan," ujar Daniel di Malang, Selasa (3/1).

Daniel merujuk pada keterangan pers Komnas HAM Nomor 039/HM.00/XI/2022 tentang penyampaian laporan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang. Dalam keterangan itu, kata Daniel, pelaksanaan pendalaman kasus oleh Komnas HAM menggunakan kerangka UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bukan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang dapat mengkategorikan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak berdasarkan proses penyelidikan.

Karena itu, menurut Daniel, walaupun Komnas HAM telah menyatakan terjadi pelanggaran HAM berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999, sesungguhnya tidak dapat menutup kemungkinan bagi Komnas HAM untuk menyelidiki kasus kanjuruhan dalam kerangka pelanggaran HAM berat.

"Kami menilai penting bagi Komnas HAM untuk menindaklanjuti kembali hasil temuan sebelumnya dengan melakukan penyelidikan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," tuturnya.

Diketahui, saat ini baru terdapat 6 (enam) orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dengan pasal-pasal pidana yang tergolong ringan. Misalnya, Pasal 359 KUHP dan/Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 U Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dengan ancaman pidana maksimal adalah 5 (lima) tahun penjara. 

Hal itu, kata Daniel, menimbulkan ketidakadilan baru bagi para korban dan keluarga korban.

149