Home Hukum Polri Sebut Anak yang Diculik di Gunung Sahari Dipaksa Cari Uang

Polri Sebut Anak yang Diculik di Gunung Sahari Dipaksa Cari Uang

Jakarta, Gatra.com - Kasus penculikan bocah inisial MA (6) oleh seorang pemulung bernama Iwan Sumarno (42) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, masih diusut. Berdasarkan penyelidikan sementara, korban dipaksa mencari uang oleh pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, mengatakan korban dipaksa untuk mengumpulkan barang bekas bersama pelaku. Hal ini dilakukan sejak pelaku menculik korban sejak 7 Desember silam.

"Dia dipekerjakan selama 28 hari ini oleh pelaku, ikut di dalam gerobak untuk mencari mata pencaharian," kata Zulpan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1).

Bahkan, lanjut Zulpan, korban menerima kekerasan fisik berupa sentilan pada bibir hingga tendangan pada pinggang. Hal tersebut didapat jika korban tidak menuruti perintah pelaku. "Ini diperkirakan, masih kita gali. Ini berupa analisis sementara, apabila tidak memenuhi perintah dari pelaku, maka kekerasan itu dialami," ujarnya

Zulpan mengatakan, saat ini polisi masih mengusut kasus tersebut. "Sesuai dengan arahan bapak Kapolda Metro Jaya akan melakukan penegakkan hukum yang tegas dan berkeadilan sesuai dengan fakta hukum yang ada. Kita akan melakukan penegakkan hukum yang transparan dan berkeadilan bagi semua pihak," jelasnya.

Status Pelaku Ditentukan Malam Ini

Iwan Sumarno (42), pemulung pelaku penculikan bocah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, masih berstatus saksi. Polisi menyebut status tersangka akan ditentukan malam ini.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan hal tersebut terhitung sejak penangkapan pelaku pada Senin (2/1), sekitar pukul 21.30 WIB.

"Sampai saat ini status terduga pelaku masih saksi kami masih punya waktu 6 jam ke depan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Komarudin di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1).

Kendati demikian, Komarudin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti di lapangan, pelaku bisa dijerat Pasal 330 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Komarudin mengatakan pihaknya masih menunggu hasil visum untuk menetapkan pasal tambahan.

"Dan ini berdasarkan informasi maupun keterangan saksi-saksi unsurnya sudah terpenuhi. Oleh karenanya, sementara masih kami gunakan 330 ayat 2 KUHP. Tim dari PPA dan RS Polri akan mendalami ini sehingga sangat terbuka kemungkinan penerapan pasal akan bertambah. Kami masih menunggu hasil visum," imbuh Komarudin.

148